Surabaya – Jumlah teroris yang diadili di Indonesia saat ini sebanyak 1.304 orang dari ratusan kasus yang disidangkan. Jumlah ini mengacu dari data nasional yang diambil pihak Kejaksaan.
“Kami terus melakukan langkah penindakan dengan memberikan penuntutan atas pelimpahan kasus yang dari pihak kepolisian terkait kasus terorisme ini,” kata Asintel Kejati Jatim, Bambang Gunawan, pada Dialog Kebangsaan di Gedung Rektorat Unesa, Surabaya, Kamis (6/12).
Menurut Bambang, pihaknya terus merapatkan barisan untuk dapat mengantisipasi hal tersebut. Tak sendiri, pihak kejaksaan juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
Sebagai langkah preventif, Kejaksaan memiliki program Jaksa Menyapa. Melalui program ini, kejaksaan dapat melakukan sosialisasi sekaligus tahapan antisipasi untuk mencegah paham radikal.
“Kejaksaan telah membentuk satgas untuk menangani paham radikal hingga terorisme. Kami juga menyiapkan program Jaksa Menyapa yang masuk ke lembaga pendidikan untuk memberi pemahaman positif tehadap kehidupan bernegara,” jelasnya sebagaimana dikutip Surya, Jumat (7/12).
Baca juga : Antisipasi Ancaman Terorisme, Kemenhub Bangun Posko Terpadu
Pihak kepolisian pun menegaskan akan mengedepankan langkah preventif dibandingkan dengan penindakan.
“Kami berharap sudah tak ada lagi penindakan terhadap kasus terorisme dan kasus kemarin menjadi yang terakhir,” imbuh Kombes Pol Teddy Setiadi, Dirintelkam Polda Jatim di acara yang sama.
Teddy lantas mencontohkan bahaya radikalisme dalam kehidupan sehari-hari yang justru berpotensi berkembang di kelompok masyarakat terkecil, yakni keluarga.
“Seperti halnya ledakan bom di Surabaya lalu yang ternyata pelakunya berasal dari satu keluarga,” katanya.
“Saat ini, paham radikal dapat berkembang mulai usia dini sekalipun. Tentu, dengan cara atau treatment berbeda dibanding usia dewasa. Menariknya, saat ini paham radikal juga tumbuh dikalangan berpendidikan tinggi serta sosial tinggi,” ungkapnya.
Saat ini, di Jawa Timur memiliki sekitar 13 lapas yang dihuni napi teroris. Pihaknya terus melakukan langkah preventif, di antaranya dengan program deradikalisasi.
“Ini merupakan program tanggung jawab bersama. Pihak penyidik dan penegak hukum tak dapat bergerak sendiri melainkan harus bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Teddy.