SBY Minta Pemerintah Revisi UU Anti-Terorisme

Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebutkan bahwa tidak hanya Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang perlu direvisi. UU Anti-Terorisme yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), juga perlu direvisi jika ada ormas atau kelompok mengancam negara.

Dikatakan, jika tidak revisi, Indonesia bisa meniru langkah lain seperti Malaysia, Singapura, dan Amerika Serikat (AS), yang mempunyai UU internal untuk mengatur gangguan dan keselamatan negara. Revisi yang dilakukan untuk UU itu adalah untuk menghadapi dan mencegah setiap kegiatan yang mengancam keamanan dan keselamatan negara.

“Jika kita merasa belum cukup lengkap dengan UU Anti-Terorisme yag tengah dibahas oleh DR RI, kita bisa merevisi dan bisa dilengkapi UU yang kita miliki. UU yang ada bisa dimasukkan dalam UU Anti-Terorisme. Hal seperti itu disebut dengan keamanan dalam negeri. Yaitu memastikan keamanan di dalam Indonesia,” kata SBY di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Mantan Presiden Indonesia keenam itu mengatakan, Indonesia belum memiliki UU Keamanan Dalam Negeri sebagaimana Malaysia, Singapura, dan AS. Di masa mendatang, bisa saja, orientasinya mengatur, mencegah, organisasi yang bisa membangkitkan radikalisme yang melawan hukum dan kejahatan termasuk terorisme.

Di sisi lain, SBY tidak setuju jika ormas dianggap sebagai ancaman negara. Namun, dia mendukung pemberian sanksi kepada ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Jika ormas melanggar, negara berhak mengatur apa sanksi yang diberikan kepadanya, termasuk sanksi hukuman. Sedangkan pemerintah harius menerbitkan UU yang proporsional..

“Jika negara dan pemerintah ingin menerbitkan UU, terbitkanlah UU yang arahnya kira-kira bagaimana negara memperlakukan untuk kelompok atau organisasi yang mengancam keamanan negara dan mengancam keselamatan masyarakat. Tempat UU itu bisa pada UU Anti-Terorisme. Kalau merasa UU itu belum lengkap, kita bisa melakukan revisi dan bisa melengkapi UU yang kita miliki,” jelasnya.