Manila – Kepolisian Filipina terus mendalami terkait motif 1 WNI (warga negara Indonesia) dan 2 warga lokal Filipina yang ditangkap karena membawa puluhan senjata berat tanpa izin di wilayahnya.
WNI itu diketahui bernama Anton Gobay (29) sedangkan dua rekannya warga Filipina bernama Michael Toino (25 tahun) dan Jimmy Abolde (52 tahun).
Mereka ditangkap oleh Kepolisian setempat ketika melewati pos Batalion Kepolisian Pasukan Mobil Regional (RMFB) di Barangay Nalus, Kota Kiamba, Sarangani, belum lama ini.
Ketiga pelaku ini kini telah didakwa terkait penyelundupan senjata api berkekuatan tinggi ke Kota General Santos, Filipina.
Dakwaan dilakukan di kantor Kejaksaan Kota Alabel, Provinsi Sarangani.
Direktur Kepolisian Regional Soccsksargen Brigadir Jenderal Jimili Macaraeg mengungkapkan, penangkapan terhadap 1 WNI dan 2 rekannya itu berawal ketika petugas polisi menghentikan sebuah sepeda roda tiga yang ditumpangi ketiga pelaku.
Saat dihentikan, ketiganya tampak gelisah saat mendekati pos tersebut.
Macaraeg mengatakan, pada pemeriksaan ditemukan senjata berkekuatan tinggi. Polisi menemukan 10 pucuk senjata Colt AR-15, yang disimpan di dalam troli hitam. Juga ditemukan 20 magasin baja, serta 10 pucuk popor senapan yang bisa dilepas.
Ketiganya pun tak melawan saat ditangkap oleh polisi.
“Saya ingin memuji tim operasi di balik keberhasilan penyitaan senjata api berkekuatan tinggi ini,” tutur Macaraeg.
“Senjata api ini bisa saja digunakan dalam tindakan kriminal,” tambahnya.
Ia pun menambahkan, penyidik polisi sedang menginvestigasi lebih dalam keterlibatan WNI dalam penyelundupan senjata api ke wilayah itu.
Macaraeg pun mengatakan, pihak kepolisian telah menginformasikan penangkapan Gobay ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
Polisi juga akan menyelidiki apakah Gobvay dan dua rekannya memiliki hubungan dengan tiga kelompok teroris lokal yang beroperasi di Mindanao Tengah.