Jakarta – Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani
hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Jawa Timur,
mendapatkan pembebasan bersyarat. Narapidana kasus terorisme tersebut
dibebaskan karena pihak lapas menilai yang bersangkutan berkelakuan
baik selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Kadek Anton Budiharta dalam keterangannya
di Madiun, Rabu (7/8/2024) mengatakan napiter yang dinyatakan bebas
bersyarat tersebut berinisial RBM
“Warga binaan RBM telah menunjukkan perilaku yang baik. Dia juga aktif
mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas
sehingga RBM telah membuktikan komitmennya untuk berubah dan
berintegrasi kembali ke masyarakat,” ujar Kadek Anton.
Menurutnya, dengan pemberian bebas bersyarat pada warga binaan atau
narapidana kasus terorisme tersebut maka program deradikalisasi yang
dijalankan di lapas setempat memberikan hasil.
“Komitmen dan konsistensi dalam mengikuti program pembinaan menjadi
faktor utama lapas dalam keputusan ini,” katanya.
Sebelum mendapatkan kebebasan bersyarat, RBM telah mengikuti berbagai
program pembinaan di Lapas I Madiun, meliputi kegiatan keagamaan,
konseling, deradikalisasi, serta pelatihan keterampilan.
Selain itu, RBM juga telah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI
sebagai bentuk komitmen dan kesungguhannya untuk meninggalkan paham
radikal.