Tegal – Seorang narapidana terorisme (napiter) yang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegal mengucapkan ikrar sumpah setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (11/7/).
Napiter laki-laki itu berinisial D asal Makassar. Dia dipidana 3 tahun 6 bulan. Prosesi sakral sumpah setia NKRI itu dilakukan di aula lapas setempat. Dia juga menyatakan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara.
“Hal ini menandai langkah penting dalam perjalanan pemulihan dan reintegrasi narapidana terorisme ke tengah-tengah masyarakat nantinya,” ungkap Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Hantor Situmorang dalam keterangannya, Selasa (11/7).
Setelah mengucap ikrar, dilanjutkan tanda tangan di atas meterai, penghormatan dan mencium bendera merah putih.
Hantor mengatakan sangat penting memberikan kesempatan kedua bagi napiter untuk memperbaiki diri dan kembali ke pangkuan NKRI. Menurutnya, apa yang dilakukan D itu adalah sebuah komitmen kuat untuk mengubah hidupnya menjadi warga negara yang setia dan kontributif kepada NKRI.
“Melalui proses rehabilitasi dan deradikalisasi yang intensif, WBP narapidana terorisme memiliki hak dan kewajiban yang melekat antara lain adalah hak remisi dan integrasi,” lanjutnya.