Satgas Madago Raya Gelar Razia Cegah Gangguan Kamtibmas & Radikalisme

Poso – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Madago Raya Kepolisian Daerah
(Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar razia kendaraan dalam
upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
serta penyebaran radikalisme di wilayah Kabupaten Poso dan Parigi
Moutong.

“Kegiatan razia ini merupakan wujud komitmen Polri untuk menjaga
keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata Kasubsatgas Humas Operasi
Madago Raya AKP Basirun Laele dalam keterangan tertulisnya diterima di
Palu, Minggu (2/6).

Ia mengatakan razia kendaraan ini merupakan upaya preventif untuk
mencegah aksi kriminalitas dan penyebaran paham radikal di wilayah
Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Poso dan Parigi Moutong.

Dia menjelaskan razia kendaraan ini dilakukan oleh personel Satgas
Preventif Operasi Madago Raya yang dilaksanakan di tiga lokasi
berbeda, yakni di jalan trans Desa Tamanjeka, Kecamatan Poso Pesisir
Selatan dan Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara di Kabupaten
Poso, serta Desa Pakareme, Kecamatan Sausu di Kabupaten Parigi
Moutong.

“Razia ini menyasar pengguna kendaraan roda dua dan roda empat yang
melintas di lokasi tersebut. Petugas memeriksa kelengkapan identitas
pengendara, dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan
pengendara untuk mengantisipasi adanya bahan peledak (handak) dan
senjata api (senpi),” ujarnya.

Menurut dia, kegiatan razia ini merupakan langkah yang tepat untuk
menjaga kamtibmas dan mencegah gangguan keamanan di wilayah tersebut.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah
mendukung kegiatan razia ini, dan berharap masyarakat dapat terus
bekerja sama dengan Polri dalam menjaga kamtibmas di wilayahnya
masing-masing.

“Kami tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga Kamtibmas. Oleh karena
itu, kami membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama
menjaga keamanan dan kondusivitas di wilayah Sulawesi Tengah,” kata
Basirun.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada
terhadap aksi kejahatan dan penyebaran paham radikal, dan segera
melapor kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya aksi
kejahatan atau penyebaran radikalisme di wilayah ini