Manila – Kelompok bersenjata Abu Sayyaf di selatan Filipina dilaporkan meminta tebusan 30 juta Peso (sekitar Rp8,4 miliar) atas lima warga Indonesia (WNI) yang disandera. Kelima WNI itu saat ini sudah sebulan disandera kelompok tersebut. Menurut Komandan Komando Mindanao Barat, Letjen Cirilito Sobejana, permintaan tebusan itu diketahui setelah anak buahnya yang bertugas di Sulu menyadap pesan dari para penyandera.
Menurut Sobejana, kelompok penyandera mengontak perusahaan tempat kelima WNI itu bekerja sebagai nelayan. Dia mengatakan informasi itu juga diterima oleh petugas penghubung perusahaan tersebut yang berada di Filipina.
Sobejana mengatakan tidak akan mengabulkan tuntutan tersebut.
“Kami harus memegang teguh kebijakan menolak permintaan tebusan. Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelamatkan para sandera. Itu adalah jaminan yang bisa saya sampaikan kepada para keluarga dan orang terkasih mereka,” kata Sobejana, seperti dikutip dari Inquirer, Selasa (3/3).
Kelompok Abu Sayyaf dikenal kerap menyandera warga asing untuk dimintai tebusan. Mereka bahkan terkadang tidak segan membunuh sandera tersebut jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Kelima warga Indonesia yang sandera itu terdiri dari Riswanto Bin Hayono, Edi Bin Lawalopo, La Baa, Arizal Kastamiran dan Arshad Bin Dahlan Juragan. Mereka diculik saat melaut di perairan Lahad Datu, Sabah, Malaysia pada 15 Januari.
Diduga penculiknya adalah kelompok Abu Sayyaf yang dipimpin Bong. Mereka lantas membawa kelima WNI itu ke Kota Parang, Pulau Sulare, Kepulauan Sulu. Jaraknya sekitar 16 kilometer dari pulau utama.
Saat ini kelima WNI itu dilaporkan berada dalam cengkeraman kelompok Abu Sayyaf pimpinan Abu Mike