Jakarta – Adi Jihadi merupakan salah seorang yang mempunyai peran cukup vital dalam aksi peledakan bom Thamrin pada Januari 2016 yang menyebabkan puluhan orang tewas dan menderita luka-luka akibat ledakan.
Dalam persidangan kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurrahman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Adi yang berperan sebagai penyalur dana untuk peledakan bom di Jalan MH Thamrin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Dikutip dari kompas.com Adi menceritakan bahwa dana tersebut berasal dari teman kakaknya, Iwan Darmawan Muntho alias Rois yang merupakan rekan Aman saat bersama-sama ditahan di Lapas Nusa Kambangan Cilacap, Jawa Tengah.
Awalnya, Adi mengaku tidak mengetahui dana dari Rois yang disalurkannya itu untuk bom Thamrin, termasuk penyelundupan senjata. Dia baru mengetahui hal terseut saat penyidik memeriksanya.
“Kapan tahu semua dana dari Rois ada kaitanya sama (bom) Thamrin?” tanya Jaksa Mayasari.
“Persisnya ketika saya disidik, tahu dari penyidik,” jawab Adi.
Ia bercerita dipanggil ke Lapas Nusa Kambangan saat Rois ditahan di sana. Saat itu, Adi diminta Rois mengambil satu plastik berisi uang 30.000 dollar Amerika dari seseorang. Adi tidak mengenal orang tersebut.
“Dikasih uang melalui orang, saya tidak kenal, itu di mall Serang. Setelah janjian, saya datang dengan ciri-ciri yang saya sebutkan, dia ketuk jendela, salaman, langsung, ‘ini titipanya’. Saya dikasih kresek, saya pergi,” katanya.
Atas perintah Rois, Adi kemudian memberikan uang itu kepada Suryadi Mas’ud dan Zainal Anshori untuk penyelundupan senjata.
Namun, Adi juga mulanya tidak mengetahui penggunaan uang itu. Dia hanya menuruti perintah kakaknya. 3.000 dolar Amerika kepada Mas’ud, 20.000 dolar Amerika kepada Zainal Anshori. Sisanya saya kirim ke Filipina, ke Mas’ud lagi,” ucapnya.
Selain uang 30.000 dollar Amerika, Adi juga diperintahkan Rois mengambil empat kartu ATM dari temannya, Rizal, dan membelikan tiket ke Suriah untuk 15 orang.