RUU Terorisme Ditarget Selesai Desember 2017

Jakarta – Perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme yang tengah dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI, ditargetkan selesai pada Desember 2017. Hal itu terungkap dalam rapat yang dilakukan Panja RUU Terorisme yang berlangsung Rabu (27/9/2017). Dalam rapat itu juga dibahas dan diperdalam beberapa pasal yang ada pada RUU Terorisme itu, termasuk pelibatan TNI dalam penanganannya.

“Rapat itu dilakukan untuk kesempurnaan UU Terorisme, karena banyak pasal baru yang diusulkan oleh pemerintah, termasuk keberadaan TNI dalam penanggulangan terorisme. Apalagi ada tim baru dari pemerintah yang minta waktu untuk mempelajari pasal demi pasal yang ada dalam RUU tersebut,” kata Ketua Panja Muhammad Syafi’i kepada wartawan di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Dikatakan, sebenarnya mekanisme pelibatan TNI akan diatur lebih detil melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Hal itu telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR dan pemerintah. Perpres tersebut akan diterbitkan setelah RUU Anti-terorisme disahkan oleh DPR. Karena, bagaimana mekanisme pelibatan TNI itu tidak secara rinci diatur dalam RUU Terorisme.

“Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI mengatur 14 operasi militer selain perang, salah satunya adalah pemberantasan terorisme. Namun, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme harus berdasarkan keputusan politik, yakni melalui penerbitan Perpres. Dalam Perpres tersebut, akan diatur mengenai bagaimana dan kapan kekuatan militer bisa dilibatkan,” jelasnya.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, RUU Anti-terorisme akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan pada Desember 2017. Seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sudah menyetujui seluruh substansi dalam RUU tersebut. Meski telah disetujui, namun tim perumus dan tim sinkronisasi masih membutuhkan waktu untuk mengkonstruksi pasal, sepertipasal yang mengatur mengenai mekanisme pemberian bantuan terhadap korban terorisme.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengungkapkan, saat bertemu dengan Panja DPR yang memnbahas RUU Terorisme, telah disepakati dua poin dalam pembahasan RUU Anti-terorisme, yakni penguatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan pelibatan TNI dalam memberantas terorisme.

“Substansi yang butuh penyesuaian terutama tentang bagaimana konstruksi pengorganisasian melawan terorisme. Apakah BNPT cukup kuat atau ada suatu penguatan dan perubahan dalam struktur organisasinya. Juga ada tentang penegasan pelibatan TNI dalam melawan terorisme. Saya kira dua hal tadi sudah kami selesaikan tadi dengan sangat cepat ya karena ada pemahaman,” kata Wiranto.

Ke depannya, BNPT akan menjadi leading sector dalam seluruh upaya pemberantasan terorisme. BNPT akan mengoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga terkait agar tercipta sinergi untul melawan terorisme secara bersama-sama. “Kami sepakat leading sector-nya BNPT tapi dengan penguatan-penguatan prosedur sehingga semua kementerian/lembaga dapat dikerahkan setiap saat dan semuanya aktif termasuk masyarakat,” jelasnya.

RUU Terorisme juga harus memberikan ruang agar TNI bisa masuk dalam operasi memberantas terorisme. TNI bisa dilibatkan dalam berbagai operasi militer selain perang, termasuk soal melawan teroris, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI. “Tinggal bagaimana cara pelibatan TNI. Bisa saja dalam revisi UU itu lebih banyak pintu masuk untuk TNI dalam operasi melawan terorisme,” pungkasnya.