RUU Perampasan Aset Masukkan Terorisme, DPR Ingin Putus Sumber Dana Jaringan Teror

JAKARTA — Tindak pidana terorisme masuk dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Komisi III DPR RI menilai ketentuan tersebut penting untuk memperkuat upaya negara memutus sumber daya ekonomi yang menopang kejahatan terorisme.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus dimatangkan. Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah menentukan jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset, termasuk perampasan yang dapat dilakukan tanpa menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.

Menurut Habiburokhman, Komisi III telah meminta masukan dari sejumlah pakar hukum dan melakukan studi perbandingan dengan negara lain yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset.

Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan instrumen hukum yang disusun menyasar tindak pidana dengan tingkat keseriusan tinggi dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat maupun negara.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Dalam pembahasan tersebut, tindak pidana terorisme menjadi salah satu kejahatan yang dinilai memenuhi kriteria untuk masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman menyebut hasil studi komparasi menunjukkan sejumlah negara telah menempatkan terorisme maupun pendanaan terorisme sebagai tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.

Thailand, misalnya, memasukkan sejumlah kejahatan serius sebagai tindak pidana asal yang dapat dikenai mekanisme tersebut. Di antaranya narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, perdagangan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, hingga pendanaan terorisme.

“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” ujar Habiburokhman.

Berdasarkan kajian tersebut dan masukan dari para ahli, Komisi III kemudian menyusun daftar tindak pidana yang dapat menjadi objek perampasan aset dalam draf RUU.

Total terdapat 13 kelompok tindak pidana yang dimasukkan. Terorisme berada dalam daftar tersebut bersama sejumlah kejahatan serius lainnya.

Ke-13 kelompok tindak pidana itu yakni korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; tindak pidana di bidang kehutanan; lingkungan hidup; perpajakan; perbankan; perasuransian; pertambangan; kelautan dan perikanan; serta perdagangan orang.

Pencantuman terorisme dalam RUU Perampasan Aset dinilai memiliki arti strategis dalam pemberantasan jaringan teror. Sebab, aktivitas terorisme tidak hanya berkaitan dengan aksi kekerasan, tetapi juga membutuhkan sumber daya finansial untuk mempertahankan jaringan dan menjalankan aktivitasnya.

Pendanaan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari perekrutan anggota, propaganda, operasional jaringan hingga aktivitas lain yang mendukung keberlangsungan kelompok.

Karena itu, upaya pemberantasan terorisme tidak cukup hanya mengejar pelaku. Penelusuran terhadap aset dan sumber daya ekonomi yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme juga menjadi bagian penting untuk melemahkan kemampuan jaringan.

Instrumen perampasan aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan tersebut dengan memberikan ruang bagi negara untuk menelusuri dan mengambil alih aset yang berkaitan dengan tindak pidana serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Habiburokhman menegaskan penyusunan RUU tersebut tetap harus memperhatikan prinsip proporsionalitas dan keadilan. Menurut dia, efektivitas pemberantasan kejahatan harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak hukum masyarakat.

Komisi III juga membuka ruang bagi masyarakat dan kalangan ahli untuk memberikan masukan selama proses pembahasan RUU berlangsung.

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” kata Habiburokhman.

Dengan masuknya terorisme dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, RUU tersebut diharapkan dapat memperkuat strategi pemberantasan terorisme. Pendekatannya tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memutus sumber daya ekonomi yang memungkinkan jaringan terorisme tetap hidup dan berkembang.