Jakarta – Wacana mengenai amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945
atau UUD 45 terus mengemuka. Reaksi pro dan kontra pun terjadi
menyikapi wacana itu.
Sejumlah tokoh justru menginginkan UUD 1945 kembali ke naskah aslinya
yang sesuai dengan amanat Proklamasi. Terlebih, saat ini Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dinilai tak berfungsi sebagaimana
mestinya.
Atas dasar itu, pengamat kebijakan publik dan pakar militer Wibisono
bersama dengan Mayjen TNI (Purn) Priyanto menggagas pendirian “Rumah
Persiapan Kembali ke UUD 45: dengan Adendum yang Disempurnakan” ikut
mendukung untuk mengembalikan UUD 45 yang asli.
“Bangsa ini harus kembali menggunakan UUD 1945 naskah asli agar
tercapai cita-cita para pendiri bangsa. Bangsa ini berkubang dalam
sistem liberal kapitalistik berkedok UUD 2002 hasil reformasi yang
kebablasan. Cita-cita UUD 45 untuk membangun bangsa yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur tidak akan pernah tercapai,” ujar
Wibisono dikutip dari laman Gatra.com, Jumat (8/3/2024).
Menurutnya, dengan diterapkannya UUD 2002, kehidupan bangsa Indonesia
semakin tidak berdaulat.
“Keadilan tidak mungkin tercapai tanpa kemerdekaan, dan kedaulatan
karena kekuatan-kekuatan asing nekolimik terus membegalnya dalam
sistem liberal kapitalis ribawi ini. Kita akan tetap terjebak dalam
middle income trap ini,” ucap Wibi.
Ia berpandangan, kondisi cari marutnya sistem demokrasi negara ini
telah porak poranda akibat amandemen UUD 1945 yang terjadi pada
1999-2002 dianggap telah merubah kehidupan berbangsa dan bernegara
secara fundamental.
“Perubahan yang dinilai kebablasan ini telah membawa bangsa ini ke
dalam kehidupan yang bercorak liberal, dan akibatnya rakyatnya
terpecah setiap ada pemilu,” pungkasnya.