Surabaya – Rumah ibadah sebut saja masjid, adalah tempat umat Muslim untuk bersujud menyembah Allah SWT dan menyebarkan kedamaian kepada umat. Karena itu masjid harus terus dijaga kesuciannya dan dijauhkan dari pihak-pihak yang ingin menjadi masjid sebagai tempat untuk menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, radikalisme, bahkan melakukan aktivitas politik.
“Masjid adalah tempat ibadah dan tempat umat untuk mendapatkan kedamaian. Ini harus disadari semua pihak agar masjid tidak dimanfaatkan kelompok tertentu untuk melakukan dakwah negatif melalui hoaks, ujaran kebencian, radikalisme, dan lain-lain,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Prof Dr H Muhammadiyah Amin, M Ag usai menjadi narasumber Rakor Pembentukan Pokja Pendamping Sasaran Deradikalisasi Wilayah Jatim, Jateng, dan DI Yogyakarta di Surabaya, Kamis (21/2/2019).
Muhammadiyah Amin melanjutkan, akhir Oktober 2018 lalu keluar hasil survei Pengawas Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) tentang masjid terindikasi radikalisme. Survei itu menyasar 100 masjid di lingkungan pemerintah dan lembaga dan hasilnya 41 masjid terindikasi radikalisme. Dari situ, Kemenag mengundang P3M untuk memaparkan secara detil hasil survei itu, apalagi yang diteliti masjid pemerintahan.
Menurut Muhammadiyah, pihaknya tahu masjid yang ada di lingkungan pemerintahan/lembaga itu banyak yang ditangani atau pengurusnya bukan orang yang berkompeten. Pasalnya, para pengurus masjid tersebut kurang memiliki ilmu agama dengan baik, tapi sebagian besar merupakan pegawai dan pensiunan kantor kementerian/lembaga tersebut.
Dari masalah itu, Kemenag mengirimkan surat ke setiap Sekretaris Kementerian/Lembaga supaya menempatkan pengurus masjid yang berkompeten. “Jangan dibiarkan begitu saja. Karena boleh jadi pengurus masjid yang rata-rata pensiunan kementerian tersebut justru mengundang penceramah yang malah memanfaatkan masjid itu untuk menyebarkan hal-hal negatif seperti hoaks, ujaran kebencian, bahkan radikalisme,” terang Muhammadiyah.
Belajar dari situ, pembinaan terhadap pengurus masjid, remaja masjid, dan jamaah masjid seluruh masjid di Indonesia harus terus dilakukan. Sejauh ini, lanjut Muhammadiyah, pihaknya selalu melakukan pembinaan apa tugas pengurus masjid dan apa tugasnya membina jamaah. Selain itu, ia juga mengimbau agar para peneramah juga memegang teguh sembilan seruan Menteri Agama tentang ceramah di rumah ibadah.
“Pegang itu. Kalau misalnya ada penceramah menyampaiakan hal terlarang, berikutnya jangan dipakai itu. Karena masjid terndikasi hal negatif tidak terlepas dari tiga hal yaitu jamaahn, pengurus, dan ketiga dainya,” tukas Muhammadiyah.
Pun di tahun politik ini, pengurus dan jamaah masjid juga harus teliti dan selektif dalam mengundang penceramah. Pasalnya, masjid sangat rentan dijadikan tempat berkampanye, dengan berdalih melakukan dakwah. Jangan sampai masjid yang seharusnya sebagai tempat menebar kesejukan dan kedamaian, justru dijadikan tempat menebar fitnah dan adu domba.