Jakarta – Keberadaan rumah ibadah sangat penting tidak hanya sebagai sarana aktifitas keagamaan, tetapi juga untuk mempersatukan umat beragama. Selain itu, tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura dan wihara menjadi sangat efektif untuk digunakan dalam menebar pesan kedamaian.
“Dalam al Quran disebutkan juga bahwa masjid itu hanya milik Allah maka segala macam kegiatan di dalamnya hanya boleh untuk kepentingan agama. Masjid tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan ajarannya. Sebagai pencipta, Allah menghendaki agar umatnya menjadi umat yang cinta damai serta umat yang saling tolong menolong dan dapat memperkokoh perdamaian.” Ujar Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Prof. Dr. KH Ahmad Satori Ismail di Jakarta, Selasa (17/7/2018)
Karena itulah, Satori sangat menyayangkan apabila rumah ibadah justru dijadikan alat untuk memecah belah persatuan masyarakat. Hal itu misalnya tercermin dari salah satu peristiwa pelarangan masjid tertentu untuk mensalati orang Islam yang meninggal dunia karena perbedaan pilihan politik.
“Menyalati orang Islam yang telah meninggal dunia hukumnya adalah fardzu kifayah. Jadi apabila ada muslim yang meninggal dan tidak ada yang mau menyalati, maka satu kampung bisa djatuhi dosa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pemanfaatan sarana ibadah untuk tempat penyebaran provokasi terhadap umat untuk saling membenci apalagi melakukan tindakan kekerasan terhadap yang berbeda. Tidak sedikit masjid yang semestinya menjadi sarana pemersatu justru diisi dengan ceramah-ceramah yang dapat memprovokasi perpecahan umat.
“Kegiatan yang diadakan haruslah dapat menguatakan umat untuk bersatu. Khatib dilarang membahas tentang politik, apalagi isu SARA yang bisa memporak-porandakan persatuan.” lanjut Satori
Menurutnya, keberadaan rumah ibadah memang memerlukan aturan termasuk aktifitas di dalamnya. Namun, aturan itu tidak perlu langsung mengatur secara detil materi yang akan disampaikan dalam aktifitas keagamaan. Pemerintah, sebaiknya tidak berbicara masalah materi ceramahnya, tetapi berbicara masalah aturan agar tidak saling menjelekkan, menghina, menyinggung SARA dan lain sebagainya.
Pengasuh Pesantren Modern Al-Hassan Bekasi, ini mengharapkan rumah ibadah harus menjadi sarana untuk menyebarkan perdamaian dan merajut persatuan untuk harmonisasi masyarakat. Merawat persatuan dan menebar perdamaian merupakan salah satu perintah dan kewajiban umat beragama.
“Masjid adalah tempat untuk bersujud dan hanya untuk umat yang meminta pada Allah, bukan tempat untuk hamba yang menyembah selain kepada Allah. Masjid tempat untuk menjalankan semua perintahNya salah satunya membangkitkan kedamaian dalam berbangsa,” tegas Satori.
Ia meminta agar umat Islam mengembalikan masjid kepada fungsinya sebagai pusat peradaban, pusat pendidikan dan pusat kegiatan masyarakat untuk menegakkan ajaran Allah. Karenanya, keberadaaan masjid menjadi corong umat Islam untuk menunjukkan eksistensinya sebagai masyarakat yang damai. Melalui masjid ini suara dan pesan Islam sebagai agama perdamaian dikumandangkan.
“Masjid sebagai pusat dalam semua kegiatan agama dalam rangka mencari ridho Allah SWT, maka ilmu yang disampaikan dalam masjid haruslah memancarkan perdamaian serta keharmonisan umat dan seluruh bangsa,” pungkas pria kelahiran Cirebon ini.