Ruang Digital Jadi Tantangan Baru, Pemerintah Evaluasi UlangPenanganan Radikalisme ASN

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar rapat koordinasi
nasional guna mengevaluasi implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB)
tentang penanganan radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara
(ASN). Agenda ini dinilai krusial untuk memperkuat wawasan kebangsaan
ASN sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik dan penjaga
persatuan nasional.

Rapat yang dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Kesatuan Bangsa, Cecep
Agus Supriyatna, menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap isi
dan pelaksanaan SKB. Perubahan struktur organisasi pemerintah serta
dinamika pelaksanaan di lapangan mendorong pentingnya pembaruan
kebijakan agar tetap relevan dan efektif.

“Kita perlu mengevaluasi secara komprehensif SKB Penanganan
Radikalisme, menyesuaikan dengan kondisi terkini struktur kelembagaan
dan efektivitas implementasinya,” ujar Cecep di Jakarta, Rabu
(4/6/2025).

Salah satu isu sentral yang diangkat dalam rapat adalah potensi
penyebaran paham radikal melalui ruang digital. Safriansyah Yanwar
Rosyadi, Direktur Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan
Digital (Kemenkomdigi), menyampaikan bahwa media digital kini menjadi
lahan subur bagi radikalisasi, dengan empat ciri utama: membuka
peluang radikalisasi, menciptakan ruang gema (echo chamber),
mempercepat penyebaran ide, dan memungkinkan radikalisasi tanpa tatap
muka.

“Kemenkomdigi memiliki kewenangan menurunkan konten radikal, termasuk
yang mengandung terorisme, pornografi anak, serta yang meresahkan
masyarakat. Saat ini kami juga fokus pada penanganan konten judi
online, sesuai arahan Presiden,” jelas Safriansyah.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor—pemerintah, swasta,
komunitas, hingga operator telekomunikasi—dalam merumuskan strategi
literasi digital dan penanganan konten bermuatan radikalisme.

Sementara itu, Kasubdit Penguatan Bela Negara Kemendagri, Ni Putu
Myari Artha, menegaskan peran vital ASN sebagai pilar negara dalam
menjaga ideologi Pancasila dan keutuhan NKRI. Untuk itu, diperlukan
peningkatan pendidikan, reformasi birokrasi, pengawasan yang ketat,
serta kepemimpinan berintegritas.

“ASN harus menjadi panutan dalam profesionalisme dan nilai kebangsaan.
Mereka adalah komponen utama dalam memperkuat identitas nasional dan
membangun ketahanan terhadap ancaman radikalisme,” ujarnya.

Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya:

– Peningkatan kapasitas ASN dalam mengenali dan menangkal paham radikal.

– Penguatan sinergi lintas kementerian/lembaga, termasuk Kemenko
Polhukam, Kemenpan RB, BKN, BNPT, TNI, Polri, dan BIN.

– Kolaborasi dengan sektor swasta dan masyarakat sipil, termasuk
operator digital.

– Penyusunan pedoman teknis dan definisi operasional terkait
radikalisme untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari
penyalahgunaan kebijakan.

– Penyesuaian isi SKB agar selaras dengan struktur dan regulasi terkini.

Rapat ini turut dihadiri perwakilan dari berbagai lembaga negara,
termasuk BKN, BIN, Kemenkumham, Kemenag, Kemendikdasmen, BNPT, BPIP,
dan pejabat di lingkungan Kemenko Polhukam.