Ngawi – Dua narapidana terorisme (napiter) di Lapas Kelas IIB Ngawi
bebas bersyarat karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa
hukuman di rutan tersebut
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ngawi Widha
Indra Kusumajaya mengatakan mengatakan kedua napiter tersebut ialah FM
(39) warga Sidoarjo dan ES (56) warga Kota Surabaya.
“Keduanya masing-masing divonis hukuman empat tahun dan 3,5 tahun.
Mereka telah menjalani dua per tiga masa tahanan sehingga mendapatkan
bebas bersyarat,” ujar Widha, Kamis (17/10).
Sesuai data, kedua napiter tersebut merupakan Jaringan Kelompok Jamaah
Islamiyah. Keduanya menjalani masa tahanan sejak tahun 2021.
Selama menjalani masa hukuman, mereka dinilai berkelakuan baik serta
sudah mengucapkan ikrar dan janji setia kepada NKRI.
Namun, FM dan ES tetap diwajibkan melakukan wajib lapor di Balai
Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya karena bukan bebas murni.
“Untuk keperluan bebas bersyarat, kedua napiter ini juga mengurus
surat pengawasan di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi,” kata dia.
Widha menjelaskan dengan pemberian bebas bersyarat pada warga binaan
atau narapidana kasus terorisme tersebut maka program deradikalisasi
yang dijalankan di lapas setempat memberikan hasil.