Revisi UU Antiterorisme Mendesak Untuk Cegah Aksi Teror

Jakarta- Setelah bom mengguncang Terminal Kampung Melayu, Rabu (25/5/2017) malam sekitar pukul 21.00 WIB, Presiden Joko Widodo mendesak agar RUU Antiterorisme segera selesai dibahas oleh pemerintah dan DPR. Jaksa Agung M Prasetyo juga menilai revisi undang-undang yang sudah ketinggalan zaman tersebut sangat mendesak dilakukan supaya aparat keamanan maksimal dalam mengantisipasi tindakan terorisme.

Hal itu dikemukakan HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jl Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2017). Menurutnya, kasus bom Kampung Melayu merupakan salah satu bukti bahwa sebenarnya sudah sangat mendesak dilakukan revisi UU Antiterorisme yang selama ini belum memadai. “Oleh karena itulah, orang bebas sekali melakukan berbagai macam tindak terorisme di negara kita,” katanya.

Revisi tersebut sangat penting agar aparat keamanan bisa langsung menindak dan mencegah tindakan terorisme. Jika revisi tersebut sudah selesai, aparat keamanan seperti kepolisian dan kejaksaan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak atau mengantisipasi adanya serangan.

“Penuntut selalu mengacu pada undang-undang dong, karena kita tidak bisa menegakkan hukum di luar hukum. Kalau hakim dia bisa menciptakan hukum baru, kalau jaksa, polisi tidak bisa, dia sepenuhnya harus mengacu ke UU yang ada apa pun kondisinya. Itu yang kita usulkan supaya UU antiterorisme di revisi supaya tidak ada perbuatan atau tindakan yang menimbulkan akibat,”ujarnya.