Resolusi Indonesia Terkait Penanganan Anak Terasosiasi Kelompok
Teroris Disahkan PBB

Jakarta – Setelah melalui proses perundangan yang cukup alot, Kantor
PBB untuk urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) akhirnya mengesahkan
resolusi yang diajukan Indonesia mengenai penanganan anak yang
terasosiasi dengan kelompok teroris. Pengesahan resolusi dilakukan
Sidang ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan
Pidana/Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) Di
Wina, Austria, 13-17 Mei 2024.

Resolusi yang diajukan Indonesia dan didukung Australia, Italia, dan
Filipina sebagai co-sponsor utama mendorong perlunya perlindungan dan
penanganan anak-anak yang terasosiasi kelompok teroris, termasuk
rehabilitasi dan reintegrasi. Resolusi ini bertujuan membentuk suatu
pertemuan kelompok ahli di bawah PBB yang nantinya akan menyusun suatu
prinsip dan panduan internasional dalam penanganan anak tersebut.

“Ini kontribusi besar Indonesia di forum CCPCJ untuk memberikan
perhatian serius dalam penanganan anak yang terasosiasi dengan
kelompok teroris dan Pemri berkomitmen kuat untuk menindaklanjuti
resolusi ini,” kata Andhika Chrisnayudhanto, Deputi Bidang Kerja Sama
Internasional BNPT yang mengikuti jalannya perundingan secara langsung
di Kantor PBB Wina. Forum CCPCJ ini dihadiri lebih dari 150 negara

Rekrutmen dan eksploitasi anak oleh kelompok teroris merupakan
fenomena yang menjadi perhatian internasional dalam beberapa tahun
terakhir. Anak-anak menghadapi kekerasan dalam berbagai aspek,
termasuk indoktrinasi, kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual,
maupun keterlibatan langsung dalam kejahatan terorisme.

Oleh karena itu, resolusi Indonesia ini dinilai penting oleh banyak
negara dan memberikan mandat kepada UNODC untuk menyusun suatu prinsip
dan panduan dalam penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok
teroris, sesuai dengan hukum, standar, dan norma internasional yang
berlaku.

Menurut Andhika, pengesahan resolusi Indonesia ini merupakan salah
satu bentuk konkrit pencapaian misi Indonesia sebagai anggota CCPCJ
periode 2024-2026. Indonesia memiliki 4 prioritas dalam keanggotaan di
CCPCJ saat ini meliputi keadilan restoratif (restorative justice),
perlindungan terhadap anak, manajemen lembaga pemasyarakatan, dan
akses pada peradilan bagi kelompok rentan.