Jakarta – UNESCO menyetujui usulan Indonesia memasukkan Reog Ponorogo
dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Dunia. Persetujuan itu
dalam sesi sidang ke-19 Intergovernmental Committee for the
Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paraguay pada 3
Desember 2024.
Reog Ponorogo kini resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari
Indonesia ke-14 yang diinskripsi ke dalam daftar WBTb UNESCO.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyatakan inskripsi Reog Ponorogo
sebagai Intangible Cultural Heritage oleh UNESCO menjadi momen penting
bagi Indonesia dalam upaya pelestarian seni budaya tradisional yang
berakar kuat pada nilai-nilai lokal dan semangat gotong royong.
“Masuknya Reog Ponorogo sebagai sebuah representasi kekayaan warisan
budaya Indonesia, yang memadukan keberanian, solidaritas, dan
keindahan tradisi lokal ke dalam daftar WBTb UNESCO merupakan
kebanggaan sekaligus pengingat tanggung jawab kolektif kita untuk
menjaga dan mewariskannya kepada generasi mendatang,” ujar Fadli dalam
pesan virtual di hadapan anggota komite dan delegasi Intergovernmental
Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage
ke-19 di Paraguay melalui keterangan tertulis yang diterima Medcom.id,
Rabu, 4 Desember 2024.
Reog Ponorogo merupakan seni pertunjukan yang berasal dari Kabupaten
Ponorogo, Jawa Timur, mencerminkan harmoni antara tari, musik, dan
mitologi. Seni ini menggambarkan keberanian, solidaritas, dan dedikasi
yang telah menjadi identitas masyarakat Ponorogo selama berabad-abad.
Reog juga merupakan simbol dari gotong royong, yang tercermin dalam
proses kreatif. Mulai dari pembuatan topeng hingga kolaborasi antara
seniman, pengrajin, dan komunitas lokal.
Fadli menyoroti tantangan pelestarian seni tradisional di era modern.
Ia menegaskan inskripsi ini merupakan pengakuan internasional atas
kekayaan budaya Indonesia sekaligus seruan untuk melestarikannya di
tengah tantangan globalisasi dan modernisasi.
“Reog Ponorogo jangan sampai punah, dan harus dihidupkan kembali
ekosistemnya,” tegas Fadli.
Ia menegaskan Reog Ponorogo bukan hanya sebuah pertunjukan seni,
tetapi juga cerminan identitas, semangat, dan ketangguhan masyarakat
Ponorogo. Pemerintah berkomitmen memajukan kebudayaan nasional di
tengah peradaban dunia dan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
“Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
pasal 32 ayat 1,” kata Fadli.
Saat ini, Pemerintah Indonesia bersama komunitas lokal telah melakukan
berbagai upaya melestarikan Reog Ponorogo. Mulai dari
mendokumentasikan, mempromosikan, hingga mengintegrasikan ke dalam
pendidikan formal, informal, dan nonformal.
Pemerintah juga terus memberdayakan komunitas seni sebagai penjaga
utama warisan budaya. Fadli juga mengajak mengajak generasi muda untuk
terus mengenal, mencintai, dan melestarikan Reog Ponorogo agar
nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya tetap hidup dan dapat
diwariskan ke generasi berikutnya.
“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen dalam
melestarikan seni budaya tradisional sebagai warisan budaya yang kita
jaga bersama. Reog Ponorogo adalah kebanggaan kita, dan tugas kita
adalah memastikan seni ini terus hidup dan menginspirasi generasi
mendatang,” tutur Fadli.