Indramayu – setelah resmi ditetapkan pihak kepolisian sebagai salah satu pelaku serangan bom di kawasan Sarinah pada 14 Januari 2016 lalu, jenazah Ahmad Muhazab bin Saroni alias Ahmad Muhazan alias Ahmad Muhazin alias Azan (26 tahun) ramai ditolak oleh warga di kampung halamannya, Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Beberapa warga bahkan membentangkan spanduk penolakan bertuliskan “Tolak Jenazah Terorisme”.
Perwakilan warga menyatakan penolakan tersebut dilakukan semata untuk menjaga nama baik desa tersebut. Anggota DPRD Indramayu yang hadir untuk melerai permasalah, H. Azun Mauzun tampak tidak bisa berbuat banyak. Menurutnya penolakan warga terhadap jazad teroris merupakan hal yang wajar, meski ia juga menyatakan bahwa penolakan itu bukanlah solusi terbaik. Ia pun mencoba mengingatkan warga agar tetap memenuhi haknya sebagai muslim, namun warga tetap bersikeras menolak.
Azan sendiri resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka terorisme oleh Kadiv Humas Polda Metro Jaya berdasarkan alat bukti yang kuat. Berdasarkan bukti yang ada, pria kelahiran 5 Juli 1990 itu adalah orang yang menembakkan pistol kepada polisi dari jarak dekat dan akhirnya melakukan bom bunuh diri di dalam cafe Starbuck.
Warga bahkan diketahui melakukan rapat dengan tokoh masyarakat dan pemuda, hasil dari rapat warga tersebut adalah menolak kepulangan maupun pemakaman jenazah Azan. Meski warga belum mengetahui kapan jenazah dipulangkan, namun warga sudah memiliki keputusan bulat untuk menolak jenazah teroris.