Jakarta – Meski membawa sejumlah manfaat, blockchain atau dompet mata
uang kripto, juga rentan pencucian uang dan pendanaan terorisme dan
sebagainya. Untuk itu, penting menerapkan tata kelola, risiko, dan
kepatuhan atau Governance, Risk and Compliance (GRC) bagi pemain
industri kripto.
Sebagai informasi, GRC sendiri merupakan suatu model koordinasi yang
ditetapkan untuk membantu perusahaan dalam menerapkan prinsip kerja
seperti meningkatkan efisiensi serta mengurangi risiko dan pemborosan
pada perusahaan.
Chief Compliance Officer (CCO) Upbit Indonesia Andi Novi menilai,
dengan memprioritaskan standar tata kelola perusahaan yang tinggi,
perusahaan dapat mengamankan fondasi operasional mereka, memitigasi
risiko, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Melalui keterangan resminya, ia menyatakan, Upbit sebagai salah satu
pmain industri menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik
seperti melakukan proses Anti Money Laundering secara ketat dan
melakukan background screening terhadap setiap pengguna yang melakukan
verifikasi.
“Selain itu, seluruh staff kami juga melakukan pelatihan secara
berkala mengenai hal-hal terkait kepatuhan, seperti pelatihan Anti
Money Laundering dan juga Terrorist Financing,” ujar Andi Novi, Senin,
(5/2/2024).
Selain itu, Andi pun menjabarkan beberapa manfaat penerapan tata
kelola, risiko, dan kepatuhan bagi perusahaan yang bergerak pada
industri blockchain:
1. Membantu perusahaan untuk tetap patuh terhadap regulasi dan hukum
yang berkaitan dengan aset digital, terutama terhadap peraturan
anti-pencucian uang (AML) dan kebijakan KYC (Know Your Customer).
2. Meminimalisir risiko keamanan yang terkait dengan penyimpanan dan
pengelolaan aset digital hingga mengidentifikasi dan mengelola risiko
terkait serangan siber dan keamanan blockchain.
3. Memenuhi standar tata kelola yang tinggi dapat meningkatkan
kepercayaan stakeholder terhadap perusahaan, seperti penyediaan
laporan keuangan yang transparan dan terverifikasi.
Menurut catatan CNBC, Laporan Chainalysis yang merupakan perusahaan
analisis Blockchain pada 2021 diperkirakan tindak pencucian uang
dengan kripto mencapai US$8,6 miliar atau Rp 126,85 triliun (kurs
Rp14.750/US$) atau naik 30% dari tahun sebelumnya dan mungkin nilainya
akan terus bertambah.