Rencanakan Serangan Bom Pesawat, Kakak Adik di Australia Divonis Total 76 Tahun Bui

Sydney – Dua kakak adik di Australia di vonis penjara total sampai 76 tahun. Hukuman itu dijatuhkan setelah keduanya berencana meledakkan sebuah pesawat Etihad Airways yang terbang dari Sydney ke Abu Dhabi dengan cara menyembunyikan sebuah bom dalam sebuah alat penggiling daging.

Dikutip dari reuters.com, Mahkamah Agung New South Wales pada Selasa (17/12) , vonis itu dijatuhkan pada Khaled Khayat, 40 tahun, yang tidak akan mendapatkan pengampunan hingga tahun 2047. Adiknya, Mahmoud Khayat, dijatuhi hukuman 36 tahun dengan kemungkinan pengampunan pada tahun 2044.

Kedua kakak beradik itu dinyatakan bersalah karena merencanakan dua serangan terror, yakni dengan menyerang dengan bom dan melakukan sebuah serangan gas kimia berbahaya di penerbangan menuju Abu Dhabi pada Juli 2017.

Khaled sebenarnya sudah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung New South Wales pada Mei 2019. Sedangkan juri ketika itu belum bisa membuat putusan pada Mahoud. Kasus Mahmoud lalu disidangkan ulang dan dinyatakan bersalah pada September 2019.

Khaled dan Mahmoud ditahan setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan di Sidney, Australia. Polisi menyatakan granat berdaya ledak tinggi digunakan dalam upaya mengebom pesawat yang terbang dari Turki. Rencana serangan teror itu diduga terinspirasi dari ISIS.