SINGAPURA – Kementerian Dalam Negeri Singapura mengungkapkan bahwa dua warga mereka ditahan di bawah Akta Keamanan Dalam Negeri (ISA) pada Agustus lalu karena berencana bergabung dengan Kelompok Militan Negara Islam (ISIS) di Irak dan Suriah.
Otoritas Singapura menjelaskan pada Rabu lalu bahwa kedua pria tersebut ditahan dalam kasus yang terpisah.
Masing-masing tersangka yang ditahan itu adalah Muhammad Shamin Mohamed Sidek, 29, pernah didakwa karena menghasut kekerasan di media sosial. Sedangkan Muhammad Harith Jailani, 18, diyakini terpengaruh dengan dakyah kelompok militan itu secara online.
Pada Mei lalu, Muhammad Shamin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan karena menghasut kekerasan agama melalui posting pro-ISIS di situs media sosial. Investigasi Departemen Keamanan Dalam Negeri menemukan Shamin berencana berangkat ke Suriah untuk bergabung IS setelah memiliki uang yang cukup membiayai perjalanan tersebut.
Menurut kementerian tersebut, Muhammad Harith pula menggumpul informasi tentang cara dia berangkat ke Suriah dan mencoba merekrut beberapa individu lain untuk mendukung perjuangan ISIS.
“Beberapa warga Singapura yang ditahan sudah siap untuk melancarkan serangan teror di Singapura,” katanya.
Dua lagi warga Singapura turut ditahan di bawah ISA awal tahun ini karena mencoba bergabung ISIS.
Sumber : Jpnn