Remaja 17 Tahun Ditangkap di Polandia, Diduga Terlibat Jaringan Neo-Nazi dan Rencana Teror

Warsawa – Ruang digital menjadi salah satu fokus penyelidikan aparat Polandia setelah seorang remaja berusia 17 tahun ditangkap karena diduga terlibat dalam lingkungan neo-Nazi dan jaringan ekstremis yang membahas rencana serangan teror.

Badan Keamanan Dalam Negeri Polandia (ABW) menangkap remaja berinisial Pawel G. pada 18 September 2026. Pengadilan kemudian memerintahkan penahanan sementara selama tiga bulan. Identitas lengkap tersangka tidak dipublikasikan karena masih di bawah umur.

Pawel G. diduga aktif dalam sejumlah kelompok ekstremis di platform Telegram dan Discord. Menurut ABW, aktivitasnya antara lain mencakup percakapan mengenai aksi teror yang pernah terjadi dan para pelakunya.

Dalam komunikasi di lingkungan tersebut, anggota kelompok disebut membahas kemungkinan serangan baru serta menjadikan aksi kekerasan sebelumnya sebagai bahan pembahasan dan inspirasi. Aparat kemudian menelusuri komunikasi tersebut sebagai bagian dari penyelidikan terhadap jaringan ekstremis yang aktif secara daring.

Kasus Pawel G. merupakan bagian dari penyelidikan lebih luas terhadap kelompok neo-Nazi dan ekstremis di Polandia. Sebelumnya, aparat juga menahan dua remaja berusia 16 tahun yang diketahui memiliki hubungan dengan lingkungan kelompok tersebut melalui Telegram dan Discord.

ABW menyebut Pawel G. diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok yang disebut Atomwaffen Polska serta ikut membentuk kelompok Bierut Soldier ZNB. Menurut badan keamanan Polandia, lingkungan tersebut memuat simbol dan materi yang berkaitan dengan ideologi neo-Nazi, serta pembahasan mengenai kekerasan dan terorisme.

Saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, aparat menyita sejumlah perangkat elektronik dan media penyimpanan. Data dari perangkat tersebut kemudian dianalisis untuk menelusuri jaringan komunikasi serta dugaan persiapan serangan.

Menurut ABW, penyidik menemukan komunikasi yang berkaitan dengan dugaan rencana serangan terhadap banyak orang. Target yang disebut dalam penyelidikan antara lain sekolah dan masjid.

Jaksa kemudian menetapkan Pawel G. sebagai tersangka dan mengajukan permohonan penahanan. Tuduhan utama berkaitan dengan dugaan persiapan serangan teror yang berpotensi menimbulkan banyak korban.

Selain itu, ia didakwa atas dugaan keterlibatan dalam kelompok kriminal terorganisasi yang dikaitkan dengan tindak pidana terorisme, penyebaran propaganda Nazi dan fasis, serta hasutan kebencian berdasarkan kebangsaan, etnis, ras, dan agama.

Jika terbukti bersalah atas tuduhan utama, Pawel G. dapat menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara. Namun, proses hukum masih berjalan dan seluruh tuduhan tersebut belum menjadi putusan bersalah.

Menteri Kehakiman Polandia Waldemar Żurek mengatakan pemerintah tidak akan memberikan kelonggaran terhadap tindakan yang berkaitan dengan fasisme, kebencian maupun persiapan kekerasan.

Żurek juga mengonfirmasi bahwa sekolah dan masjid termasuk dalam target yang disebut dalam dugaan rencana serangan tersebut.

Penyelidikan ABW masih berlanjut. Aparat juga mengidentifikasi individu lain yang diduga memiliki hubungan dengan lingkungan ekstremis tersebut, termasuk seorang warga negara Jerman yang juga masih di bawah umur. Informasi mengenai individu tersebut telah disampaikan kepada layanan keamanan Jerman.

Kasus ini menyoroti perhatian aparat Polandia terhadap proses radikalisasi di kalangan anak dan remaja yang berlangsung melalui komunitas digital. Penyelidikan tidak hanya diarahkan kepada individu yang telah ditahan, tetapi juga pada pola komunikasi, hubungan antarpengguna, serta lingkungan daring yang diduga menjadi ruang berkembangnya ideologi ekstremis.

Penanganan kasus tersebut sekaligus menunjukkan tantangan pencegahan radikalisasi anak muda di era digital, ketika interaksi dengan kelompok ekstremis dapat berlangsung melalui platform percakapan tanpa harus diawali dengan keterlibatan langsung dalam organisasi di dunia nyata.