MARTAPURA – Dugaan keterlibatan seorang remaja berusia 14 tahun dalam jaringan digital radikal di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menjadi pengingat bahwa ruang siber kini menjadi salah satu jalur penyebaran paham ekstrem yang menyasar anak-anak dan remaja.
Remaja asal Kecamatan Tatah Makmur tersebut diamankan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror bersama jajaran Polda Kalimantan Selatan setelah diduga aktif dalam sebuah jaringan digital yang menyebarkan ideologi radikal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, remaja itu tidak hanya diduga terpapar, tetapi juga disebut berperan sebagai admin grup WhatsApp yang digunakan untuk menyebarkan narasi ekstrem.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, perhatian terhadap perlindungan anak menjadi fokus utama. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak tersebut.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, mengatakan tim psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak telah mendampingi remaja tersebut agar kondisi psikologisnya tetap terjaga selama proses penanganan.
“Kasus ini sedang dalam proses pendampingan dari tim psikolog di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Alhamdulillah, anaknya sudah mulai tenang dan hubungannya dengan grup WhatsApp radikal telah terputus,” ujar Erny usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPRD Banjar, Senin (6/7/2026).
Menurut Erny, dugaan keterlibatan seorang anak berusia 14 tahun sebagai pengelola grup digital bermuatan radikal menjadi peringatan serius bagi keluarga dan masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak, terutama penggunaan media sosial, aplikasi percakapan, dan berbagai platform daring lainnya.
Fenomena tersebut sejalan dengan temuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang menunjukkan meningkatnya kerentanan anak terhadap paparan paham ekstrem melalui ruang digital. Berdasarkan data BNPT, sedikitnya 112 siswa di 26 provinsi pernah teridentifikasi terpapar paham radikal dengan rata-rata usia sekitar 13 tahun.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Titi Eko Rahayu menjelaskan bahwa kelompok radikal kini semakin adaptif memanfaatkan algoritma media sosial, gim daring, hingga aplikasi percakapan untuk membangun komunitas tertutup dan menarik perhatian anak-anak.
“Konten radikalisme masuk melalui pendekatan emosional dan komunitas digital tertutup yang eksklusif,” ujarnya.
Merespons perkembangan tersebut, pemerintah memperkuat strategi perlindungan anak di ruang siber melalui penguatan edukasi literasi digital sekaligus penyempurnaan regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring.
Direktur ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menilai edukasi kepada anak dan orang tua harus terus diperbarui agar mampu mengikuti perkembangan pola penyebaran informasi di dunia digital.
“Tantangan di ruang digital bergerak sangat cepat. Pesan pencegahan harus disesuaikan dengan karakter anak dan platform yang mereka gunakan,” tegasnya.
Kasus di Kabupaten Banjar menunjukkan bahwa upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Penguatan literasi digital, pendampingan keluarga, pengawasan orang tua, serta kolaborasi antara sekolah, pemerintah, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk melindungi anak dari pengaruh paham radikal yang semakin aktif memanfaatkan ruang digital.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!