Rektor Harus Tanggung Jawab Kalau Ada Paham Radikal di Kampusnya

Jakarta – Pimpinan peguruan tinggi negeri (PTN) harus bertanggung jawab bila ada paham radikal yang menyuduk ke dalam kampus tempatnya bertugas. Soalnya, ketika akan dilantik menjadi rektor mereka disumpah setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Hal itu dikemukakan pemerhati pendidikan Darmaningtyas kepada Damailahindonesiaku.com, Jumat (7/7/2017).

Menurut Darmaningtyas, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) termasuk rektor maupun dosen disumpah harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, jika ada paham radikal yang merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masuk ke kampus milik negara, hal itu merupakan tanggung jawab rektor sebagai pimpinan tertinggi.

Diakuinya, menangkal paham radikal memang tidak sederhana karena ada organisasi ekstra di kampus-kampus yang sulit untuk dikontrol. “Tapi, rektor jangan sampai kecolongan ada paham radikal masuk kampusnya. Seluruh PNS disumpah supaya setia kepada NKRI maupun Pancasila dan UUD 45 sebagai dasar negara. Jadi kalau ada paham yang merongrong dasar negara di kampus, rektor harus menindaknya,” katanya.

Sebelumnya Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek dan Dikti) M Nasir mengimbau para rektor se-Indonesia mengantisipasi radikalisme agar tidak masuk kampus. “Rektor harus bertanggung jawab. Jangan sampai mahasiswa dimasuki paham radikal atau terorisme. Ini yang saya imbau kepada para rektor,” katanya seusai perguruan tinggi se-Jawa Timur mendeklarasikan antiradikalisme di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jatim, Surabaya, Kamis (6/7/2017).

Menurut Nasir, perguruan tinggi berperan sebagai ujung tombak bela negara dan menjaga NKRI. Rektor harus menanamkan wawasan kebangsaan kepada mahasiswa. Selain itu, kalau ada gerakan radikalisme, rektor harus menindak tegas pelakunya.