Rekaman Pendirian Khilafah Jadi Bukti Pembubaran HTI

Jakarta – Pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah, memang bukan tanpa alasan. Kepolisian Republik Indonesa (Polri) pun mengaku sudah mengantungi sejumlah alat bukti mengenai kegiatan HTI yang diduga bertentangan dengan Pancasila dan keutuhan NKRI.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal (Irjen) Setyo Wasisto. Dia mengatakan bahwa salah satu bukti yang dimiliki Polri adalah rekaman kegiatan dakwah HTI di sejumlah universitas yang mengusung ide membangun khilafah di Indonesia.

Sayangnya, ketika didesak wartawan untuk mengungkapkan bukti-bukti lainnya, Irjen Setyo Wasisto yang menggantikan Irjen Boy Rafli Amar itu, enggan menyebutkannya. “Yang pasti bisa menjadi bukti kuat di pengadilan nanti,” jelasnya di Mabes Polri.

Saat ini, Mabes Polri sedang mengumpulkan sejumlah bukti yang akan digunakan pemerintah dalam mengusulkan kepada pengadilan agar membubarkan HTI. Proses pengadilan untuk pembubaran ini diamanatkan dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan karena HTI terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum perkumpulan sejak 2 Juli 2014.

Seperti diberitakan, rencana pembubaran HTI diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Wiranto. Rencana itu diumumkan setelah menggelar rapat tertutup dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian.

Secara terpisah, mantan kombatan Afganistan, Abdurrahman Ayyub, menyebutkan bahwa HTI tidak terlibat aktif dalam gerakan terorisme. Tetapi, ideologi khilafah yang diajarkan HTI tetap berpotensi menjadi ancaman bagi negara. “Paham ini sangat mudah dibawa ke kelompok teror. Walaupun sampai sekarang belum ada yang terbukti,” jelasnya.