Rehabilitasi Korban Terorisme Merupakan Tindakan Nyata Kehadiran Negara Dalam Penanggulangan Terorisme

Jakarta — Direktur Perlindungan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Drs. H Herwan Chaidir mengatakan kutipan pembukaan Undang-undang 1945 yang berbunyi “melindungi segenap bangsa Indonesia” sejalan dengan Nawacita Presiden Jokowi yang pertama yaitu menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. Itulah yang menjadi dasar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) khususnya Direktorat Perlindungan dalam memberikan pelayanan masyarakat.

“Saat ini BNPT sudah menjajaki berbagai MoU dengan banyak pihak terkait dengan rehabilitasi korban aksi terorisme, mulai dari rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial dengan para stakeholder,” kata Herwan Chaidir pada pembukaan acara Rehabilitasi Psikososial Korban Aksi Terorisme di Hotel Cipta, Pancoran, Selasa (21/11/2017).

Pada kesempatan ini Herwan Chaidir memberikan bantuan dana kerahiman didampingi oleh Kasubdit Pemulihan Korban BNPT, Kolonel Czi Roedy Widodo. Bantuan dana kerahiman merupakan salah satu program kerja dari Subdit Pemulihan Korban.

“Program ini melibatkan tim assessor dari BNPT, Kementerian Kesehatan, Fakultas Psikologi UI dan Himpsi, yang nantinya akan menentukan pihak yang berhak menerima bantuan dan berapa nilai bantuannya”, tambah Roedy.