Jakarta – Otoritas pengatur pasar global Abu Dhabi, FSRA (Financial Services Regulatory Authority), Unit Kejahatan Keuangan, telah menerbitkan pembaruan mengenai panduan tanda bahaya pendanaan teroris yang berlaku pada aset digital seperti kripto dan layanan aset virtual.
Dilansir dari Coinmarketcap, Jumat (26/1/2024), pemutakhiran ini terkait dengan ketentuan yang sudah ada dalam Resolusi Kabinet UEA No (74) Tahun 2020 tentang daftar teroris UEA dan implementasi keputusan Dewan Keamanan PBB terkait pencegahan dan penanggulangan pendanaan terorisme dan pemanfaatan non-teroris.
Sesuai dengan FSRA, semua Pihak Terkait, Lembaga Keuangan (FI), Penyedia Layanan Aset Virtual (VASP) dan Bisnis dan Profesi Non-Keuangan yang Ditunjuk (DNFBP) diwajibkan untuk mengacu pada panduan ini dan menggabungkan indikator dalam sistem penyaringan mereka.
Panduan yang diperbarui akan memungkinkan VASP dan pihak terkait lainnya untuk secara efektif mengenali transaksi atau aktivitas yang tidak biasa atau mencurigakan terkait dengan pendanaan terorisme.
FSRA menambahkan, mereka akan mengambil tindakan yang tepat terhadap pihak terkait yang melanggar peraturan dan peraturan yang dikelola FSRA dan Undang-undang APU/PPT Federal.
Hal ini terjadi seiring upaya UEA untuk lebih mematuhi Aturan Perjalanan FATF serta undang-undang dan persyaratan internasional lainnya.
Pada akhir Desember 2023, FSRA mengeluarkan panduan yang meminta semua perusahaan yang terdaftar di ADGM mematuhi undang-undang dan kebijakan AML (Anti pencucian uang), TFS (sanksi keuangan yang ditargetkan) dari pemerintah Federal UEA.