Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya tengah membahas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Toleransi. Dalam Raperda tersebut, penolakan pembangunan rumah ibadah bakal diancam pidana.
Ketua Bapemperda DPRD Surabaya Josiah Michael mengatakan, selain memuat aturan yang merawat keberagaman di Kota Surabaya, Raperda ini juga mengatur tata cara pendirian rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadah.
“Serta jika terjadi penolakan pembangunan rumah ibadah. Hal tersebut selama ini tidak diatur dalam Perwali no 58 Tahun 2007,” ujar Josiah Michael dalam keterangannya, Selasa (23/5).
Josiah menegaskan, dalam Raperda tersebut, menolak pendirian tempat ibadah dengan sanksi pidana. Saksi pidananya yakni 2 tahun penjara.
“Siapa yang menolak pendirian rumah ibadah, maka akan dikategorikan sebagai perbuatan yang merintangi pertemuan keagamaan. Sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP. Jadi bisa dipidana 2 tahun penjara,” katanya.
Josiah berharap pembahasan Raperda hingga menjadi Perda ini berjalan mulus. Semua pihak diminta turut membantu menjaga Surabaya yang masyarakatnya heterogen.
“Saya harap nanti Kemenkumham Kanwil Jatim dan teman-teman pansus memiliki semangat yang sama, untuk memperjuangkan Raperda toleransi ini,” pungkasnya.