Jakarta – Tidak ingin bitcoin dijadikan untuk membantu pendanaan terorisme, pencucian uang, prostitusi, dan perdangan obat terlarang, pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia (BI) melarang untuk diperdagangkan mulai 2018. Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, bitcoin yang nilai tukarnya mencapai Rp200 juta, akan diatur bersamaan dengan uang elektronik.
Dikatakan, di Indonesia, bitcoin memang tidak sepopuler di Amerika Serikat (AS). Masyarakat Indonesia lebih suka investasi emas, tanah, properti, dan sebagainya dibandingkan uang virtual. Namun, bitcoin memang terdengar sangat menguntungkan. Sayangnya, bitcoin tidak diterima dengan baik di Indonesia, bahkan pemerintah akan melarangnya.
“Saat ini belum ada aturan yang jelas jika masyarakat melakukan transaksi bitcoin. Selain Indonesia, ada Cina dan Rusia juga menolak kehadiran bitcoin. Bagi pemerintah Indonesia, bitcoin sangat berisiko karena bisa digunakaan untuk pendanaan terorisme, pencucian uang, prostitusi, dan perdangan obat terlarang,” kata Onny Widjanarko kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/12/2017).
BI pun mengimbau agar merchant tidak menerima bitcoin sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia. BI tidak akan bertanggung jawab jika masyarakat Indonesia mengalami kerugian terkait bitcoin. Apalagi pengunaan bitcoin menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Undang-undang itu menyebutkan rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Peredaran bitcoin juga illegal, karena tidak terjangkau Bank Sentral.