Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 7/2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Januari 2021 dan telah diundangkan pada 7 Januari 2021.
Alasan dibutuhkan RAN PE, dalam perpres itu disebutkan karena seiring semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.
Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas NH Kertopati, menilai, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo mengatur sejumlah program pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
“Kita wajib mendukung Perpres baru ini mengingat semakin berkembangnya varian terorisme. Ke depan hal yang pasti berubah kondisi domestik negara, sifat ancaman dan strategi menghadapi ancaman,” kata wanita yang akrab disapa Nuning itu, di Jakarta, Minggu (17/1/2021).
Saat ini, menurutnya, sangat penting dalam mengajak serta masyarakat serta waspada kepada lingkungan tempat hidupnya. Sering kali kejadian dalam suatu daerah warga justru tidak peduli dengan sekitarnya. Dengan Perpres tersebut maka ruang gerak teroris akan semakin sempit.
“Perpres ini penting karena mengingat jumlah personel polisi masih kurang jika dibandingkan jumlah populasi penduduk. Sehingga warga pun paham apa yang harus dilakukan untuk menghadapi terorisme,” ucap Nuning.
Saat ini, diingatkan, negara tidak boleh kalah dengan terorisme. Segala tindak tanduk terorisme adalah musuh bersama (public enemy) yang memang menjadi target bersama TNI-Polri.
“Terorisme adalah salah satu dari banyak masalah kontemporer yang menimbulkan ketidakpastian di tingkat nasional, regional, dan global, oleh karenanya seluruh bangsa harus jadikan terorisme sebagai musuh bersama,” ujar Nuning.