Rakor Apgakkum di Kepri Sekaligus untuk Sosialisasikan UU Anti Terorisme yang Baru dalam Mengatasi Tindak Pidana Terorisme

Batam – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali mengadakan Rapat Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum dalam Rangka Tindak Pidana Penanggulangan Terorisme. Rakor yang digelar di Grand I Hotel, Batam, Kamis (20/9/2018) ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi keamanan dari ancaman terorisme oleh aparat penegak hukum di wilayh Kepulauan Riau, dimana kota Batam ini berbatsan langsung dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Pol. Eddy Hartono, S.Ik, MH dalam sambutannya saat membuka acara tersebut menjelaskan bahwa rakor ini juga dijadikan sebagai ajang sosialisasi sejak disahkannya revisi Undang-undang (UU) Anti Terorisme UU No. 5 tahun 2018 untuk di implementasikan yang mana semangatnya adalah menjadi pencegahan terhadap tindak pidana terorisme.

“Rakor ini sekaligus sosialisasi Undang-undang No. 5 tahun 2018 yang telah disahkan DPR sebagai pengganti UU No. 15 tahun 2003, dimana ada penambahan pasal yang lebih komprehensif di dalam yang mana telah mengatur norma-norma hukum yang baru artinya ada perbuatan pidana yang sebelumnya tidak diatur dan dengan revisi UU yang baru itu sekarang tercantum dalam UU tersebut dan dapat dipidanakan,” ujar Brigjen Pol. Eddy Hartono, S.Ik, MH.

Lebih lanjut mantan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror Polri ini mencontohnya seperti latihan militer atau latihan persiapan lainnya. Yang mana dulu penyidik kebingungan meski tahu ada yang latihan siapa-siapa para pelakunya meski tidak memakai senjata meski tujuannya tahu dalam rangka melakukan tindakan terorisme.

“Dulu dengan UU yang lama hal seperti itu tidak bisa diapa-apain, tapi sekarang dengan UU yang baru ini bisa dipidanakan. Kemudian orang yang usai melakukan di luar negeri lalu kembali ke Indonesia sekarang sudah bisa dipidanakan dan malah di perberat ancaman hukumannya. Jadi UU yang baru ini lebih power full,” ujar pria yang juga mantan Wakil Kepala Densus 88/AT Polri ini menjelaskan.

Mantan Kapolres Hulu Sungai Selatan ini mengatakan, di dalam UU No. 5 tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme, disebutkan bahwa BNPT merumuskan, menkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan strategi penanggulangan terorisme yaitu dengan melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deadikalisasi.

“Selain itu dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa untuk mengkoordinir aparat penegak hukum, melindungi hak asasi para saksi beserta korban dan juga melakukan kerjasama Indternasional. Tentuya BNPT bersama para stakeholder terkait harus lebih kuat dalam menguatkan koordinasi antar aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana terorisme. Apalagi di wilayah Batam pada khususunya dan Kepulauan Riau ini pada umumnya,” ujar Brigjen Eddy Hartono

Lebih lanjut, mantan Kabid Investivigasi Densus 88/AT ini menjelaskan bahwa dipilihnya Batam ini sebagai tempat rakor tidak lain karena Batam dinilainya juga sebagai tempat transit bagi jaringan terorisme yang berasal dari luar negeri yang akan masuk ke wilayah Indonesia

“Ini sudah terbukti pada beberapa waktu yang lalu ada kelompok yang bergabung dengan kelompok Santoso di Poso. Untuk itu dipilihnya Batam ini juga uoaya untuk menyamakan persepsi sehingga ini juga merupakan proses dari pencegahan dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme,” ujar pria yang baru menjabat tika pekan sebagai Dir Gakkum menggantikan Brigjen Pol Martinus Hukom ini.

Untuk itu menurutnya, rakor ini tidak hanya digelar di Batam saja tatapi juga akan terus digelar di sejumlah daerah lainnya yanga mana daerah-daerah tersebut memiliki postensi sebagai kantong-kantong yang rawan terhadap tindak pidana terorisme.

“Sebelumnya rakor ini juga sudah digelar di berbagai provisni, dan ini menjadi konsentrasi dari BNPT untuk menjadi upaya pencegahan di dalam penanggulangan terorisme dengan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalsasi dan deradikalisasi,” ujar alumni Akpol tahun 1990 ini menjelaskan.

Diakuinya permasalahan hukum tindak pidana terorisme sangat komplek di mulai dari pengungkapan peristiwa, penangkapan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan hingga penempatan narapidana di lapas-lapas.

Untuk itu dengan digelarnya Rakor ini dirinya berharap sinergitas antar penegak hukum ini sangat diperlukan sehingga sinergitas antar aparat penegak hukum ini juga penting karena hal ini agar kelancaran di dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme menjadi lebih baik.

“Dan Alhamdulilah selama ini koordinasi antara aparat penegak hukum dalam konteks tindak pidana penanggulangan terorisme itu sudah berjalan dengan baik dan tentunya harus dipertahankan dan ditingkatkan lagi,” ujarnya mengakhiri.

Rakor ini dihadiri stakeholder terkait yang ada di wilayah Kepri seperti para Komandan Kodim (Dandim) wilayah Korem 033/Wira Pratama, Komandan Pangkalan TNI-AL (Danlanal) di wlayah Lantamal IV/Tanjung Pinang, perwakilan dari Pangkalan TNI-AU (Lanud), para Kapolres, Kasatserse, dan Kasat Intel pada jajaran Polda Kepri dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kasi Pidum, dan Kasi Intel Kejaksaan di Kepri.

Selain itu tampak hadir pula para Ketua Pengadilan, Hakim dari Pengadilan Negeri Wilayah Kepri, Kalapas, Pamong, dan Kasi Binadik pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di wilayah Kepri