Tarakan – Rapat Koordinasi (Rakor) Antar Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Penanggulangan Terorisme dan Pengamanan Asian Games XVIII di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (9/8/2018), mengupas tuntas tentang penanganan penegakan hukum tindak pidana terorisme. Mulai sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme, penanganan kejaksaan, dan pelaksanaan sidang, dan penempatan napi terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Langkah ini dilakukan untuk membekali aparat penegak hukum di Kaltara dalam rangka penanggulangan terorisme.
Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Penegak Hukum BNPT, Kombes Hando Wibowo S.IK, M.Si mengungkapkan, pembahasan materi-materi ini sangat penting untuk membekali aparat penegak hukum di Kaltara. Pasalnya, Kaltara merupakan provinsi perbatasan yang menjadi sering dijadikan perlintasan pelaku terorisme, terutama mereka yang akan pergi ke Filipina Selatan.
“Penanggulangan tindak pidana terorisme harus terintegrasi dan melibatkan semua instansi dan berada di bawah koordinasi BNPT. Sinergitas aparat penegak hukum dalam perkara tindak pidana terorisme dengan instansi terkait menjadi kunci penanggulangan terorisme secara menyeluruh,” kata Hando.
Rakor ini dibuka oleh Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Irjen Pol. Budiono Sandi, SH, M. Hum, didampingi Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Marthinus Hukom, S.IK, MH, dan Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Drs. Indrajit, SH. Narasumber kompeten pun dihadirkan seperti AKBP Iman Subandi, SS, SH, Mhum (anggota tim Pokja penyusunan UU Nomor 5 2018) yang memaparkan sosialisasi UU Nomor 5 2018. Kemudian Direktur Tindak Pidana Teroris dan Lintas Negara Kejagung RI Sugeng Pudjianto, SH, MH, membahas tugas dan wewenang kejaksaan dalam menangani kasus terorisme.
Kemudian paparan tentang peta terorisme di Kaltara dipaparkan Kasatgaswil Densus 88 Wilayah Kalimantan Kombes Samuel Tandi. Ketua Majelis Hakim Kasus Jadi Aris Bawono Langgeng, SH, Mhum, menceritakan proses peradilan pimpinan JAD Aman Abdurrahman dan peradilan korporasi JAD, dan terakhir Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM RI Drs. Harun Sulianto, Bc.IP., S.H memaparkan penanganan napiter dalam Lapas.
Peserta Rakor ini adalah para Kapolres, Kasatserse, dan Kasat Intel pada jajaran Polda Kaltara, juga para Dandim Kodam VI Mulawarman, dan para Kajari, Kasi Pidum, dan Kasi Intel di Kaltara. Selain itu, juga Kasi Terorisme pada Kajati Kaltim, Ketua Pengadilan Negeri Wilayah Kaltara, Kalapas, Pamong, dan Kasi Binadik pada Lapas Wilayah Kaltara, Komandan Lanud Tarakan, dan Komandan Lanal Nunukan.