Radikalisme Tak Lagi Datang Lewat Pertemuan, Kini Mengincar Anak dari Layar Gawai

Jakarta – Ancaman radikalisme di Indonesia kini memasuki babak baru. Jika dahulu proses perekrutan identik dengan pertemuan tertutup dan indoktrinasi secara langsung, kini penyebaran paham ekstrem justru berlangsung senyap melalui media sosial, forum daring, hingga gim online. Anak-anak dan remaja menjadi kelompok yang paling rentan karena merupakan pengguna internet paling aktif.

Perubahan pola penyebaran tersebut menjadi salah satu fokus pencegahan yang terus diperkuat Polri melalui Densus 88 Antiteror. Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, kepolisian menegaskan pentingnya membangun ketahanan masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak mudah terpapar propaganda kelompok ekstrem di ruang digital.

Founder Rumah Moderasi, Ustaz Sofian Sauri, mengatakan transformasi teknologi telah mengubah hampir seluruh metode rekrutmen jaringan terorisme. Menurutnya, kelompok radikal kini tidak lagi membutuhkan kontak fisik untuk memengaruhi calon anggotanya.

“Dulu proses terorisme melalui enam tahap, mulai dari pertemuan hingga indoktrinasi. Hari ini hampir semua rekrutmen, terutama terhadap anak-anak, tidak lagi melalui tatap muka. Mereka tidak pernah bertemu langsung dengan perekrutnya,” kata Sofian dalam seminar bertajuk Peran Orang Tua Tangguh dalam Menangkal Radikalisme Anak dan Remaja di Era Digital di Jakarta, serta melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).

Ia menilai perkembangan teknologi memang membawa banyak manfaat dalam mempercepat akses informasi. Namun di sisi lain, ruang digital juga menjadi lahan baru bagi kelompok ekstrem untuk menyebarkan ideologi kekerasan secara lebih luas dan sulit dideteksi.

Sofian mengungkapkan, data terbaru Mabes Polri menunjukkan sedikitnya 110 anak telah terpapar paham radikal melalui media daring. Temuan itu menjadi sinyal bahwa proses radikalisasi kini berlangsung lebih cepat dibandingkan beberapa tahun lalu.

Berdasarkan kajian lapangan yang dilakukan Rumah Moderasi, seorang anak dapat mengalami proses radikalisasi dalam kurun rata-rata sekitar 21 bulan hingga berpotensi terlibat lebih jauh apabila tidak mendapatkan pendampingan yang memadai.

Menurut Sofian, lemahnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak menjadi salah satu penyebab utama kondisi tersebut.

“Sekitar 82 persen orang tua tidak mengetahui apa saja yang diakses anak melalui akun digital mereka. Padahal algoritma media sosial sangat cepat membaca minat dan perilaku pengguna,” ujarnya.

Penelitian yang dilakukan terhadap 30 anak juga menunjukkan bagaimana algoritma media sosial dapat membawa pengguna masuk ke berbagai konten yang berisiko.

“Dari temuan kami terhadap 30 anak, algoritma sudah membaca kecenderungan mereka hingga akhirnya terpapar pornografi, disorientasi seksual, bahkan kelompok-kelompok radikal,” katanya.

Ia menjelaskan, proses seseorang terpapar radikalisme tidak selalu diawali oleh faktor ideologi. Dalam banyak kasus, persoalan psikologis justru menjadi pintu masuk yang paling mudah dimanfaatkan kelompok ekstrem.

Anak yang merasa kesepian, kurang mendapatkan perhatian, atau hidup dalam keluarga yang tidak harmonis cenderung mencari ruang untuk diterima di dunia maya. Kondisi tersebut membuat mereka lebih mudah dipengaruhi oleh komunitas yang menawarkan identitas, pengakuan, dan rasa memiliki.

Karena itu, Sofian menilai komunikasi yang sehat di lingkungan keluarga menjadi benteng utama untuk mencegah anak terpapar paham radikal.

“Kebutuhan dasar anak adalah perhatian, pengakuan, dan validasi. Kalau hubungan ini terbangun, anak tidak akan mencari pelarian di ruang digital yang berisiko,” tuturnya.

Ia juga mendorong agar upaya pencegahan tidak hanya dibebankan kepada keluarga. Sekolah, guru bimbingan dan konseling, komunitas, hingga pemerintah dinilai harus mengambil peran yang sama kuat melalui pendidikan literasi digital dan penguatan karakter.

Menurut Sofian, pemerintah perlu memperluas edukasi mengenai bahaya radikalisme hingga ke sekolah-sekolah sekaligus memperkuat sistem penyaringan konten digital agar propaganda kelompok ekstrem tidak semakin mudah menjangkau anak-anak.

“Literasi digital harus diperkuat. Pemerintah bersama para pemangku kepentingan, termasuk Kominfo dan BNPT, perlu terus hadir di ruang digital maupun ruang publik untuk mengedukasi masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, Polri melalui Densus 88 Antiteror terus mengembangkan strategi pencegahan berbasis kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Program yang dijalankan antara lain memperkuat literasi digital generasi muda, mengembangkan edukasi melalui program Vaksin Ideologi, serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital yang berpotensi menjadi media penyebaran paham radikal.

Densus 88 juga mencatat meningkatnya kerentanan anak dan remaja terhadap paparan ekstremisme melalui berbagai komunitas digital, termasuk True Crime Community (TCC). Selain mengedepankan pendekatan edukatif, Polri memperkuat deteksi dini dan menjalin kerja sama dengan berbagai platform digital sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menindak akun maupun konten yang mengandung propaganda radikal.

Melalui pendekatan tersebut, Polri berharap ruang digital tidak hanya menjadi sarana memperoleh informasi dan belajar, tetapi juga menjadi lingkungan yang aman bagi anak-anak dan generasi muda dari pengaruh intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.