Jakarta – Ancaman radikalisme pada anak kini tak lagi datang dari ruang fisik, melainkan dari ruang digital. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengungkap tengah melakukan pendampingan terhadap 10 anak di Provinsi Banten yang diduga terpapar paham radikal melalui media sosial.
Ketua Komnas PA Agustinus Sirait menyebut, temuan ini berawal dari penelusuran aparat penegak hukum terhadap aktivitas anak-anak di dunia maya. Paparan tersebut mencakup akses konten bermuatan kekerasan hingga materi perakitan bom yang beredar di platform digital.
“Memang benar ada sejumlah anak, khususnya di Banten, yang terpapar paham radikalisme melalui media sosial,” kata Agustinus di Kantor Komnas PA, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, meski kasus ini baru diumumkan ke publik oleh Densus 88 pada Desember 2025, proses pendampingan terhadap anak-anak telah dilakukan sejak September 2025. Komnas PA sejak awal mendorong pendekatan berbasis perlindungan anak, bukan semata pendekatan penegakan hukum.
Agustinus menegaskan, anak yang terpapar ideologi ekstrem tidak boleh diperlakukan seperti pelaku kriminal dewasa. “Prinsip kepentingan terbaik anak harus menjadi dasar. Kami mengapresiasi Densus 88 yang membuka ruang pendekatan perlindungan anak,” ujarnya.
Lonjakan Pengaduan Hak Anak
Di sisi lain, Komnas PA mencatat lonjakan signifikan laporan pelanggaran hak anak sepanjang 2025, dengan total 5.266 pengaduan—meningkat dari 4.388 kasus pada 2024. Kenaikan ini juga dipengaruhi peluncuran layanan pengaduan berbasis AI, Sahabat Anak (ASA).
Kekerasan seksual masih menjadi laporan tertinggi dengan 2.948 kasus, disusul kekerasan fisik dan psikis sebanyak 1.264 aduan. Sebagian besar pelanggaran terjadi di lingkungan terdekat anak, terutama keluarga, yang menyumbang 59 persen kasus, diikuti media sosial 27 persen dan sekolah sekitar 5 persen.
Berdasarkan kelompok usia, korban terbanyak berasal dari anak usia 0–5 tahun (32 persen), diikuti usia 6–12 tahun dan 13–18 tahun masing-masing 30 persen. Anak perempuan tercatat lebih rentan menjadi korban dengan persentase 53 persen, sementara anak laki-laki 47 persen.
Agustinus menilai data tersebut mencerminkan kompleksitas persoalan keluarga dan pengasuhan di Indonesia, yang berdampak langsung pada perlindungan dan pemenuhan hak anak. Ia menekankan pentingnya penguatan literasi digital, pengasuhan keluarga, serta kolaborasi lintas sektor untuk melindungi anak dari kekerasan dan paparan ideologi ekstrem.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!