Puluhan Mantan Napi Teroris di Sumsel Deklarasikan Kesetiaan pada NKRI

Jakarta – Sebanyak 56 mantan narapidana teroris (napi) melakukan deklarasi kesetiaan kembali pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Kamis (19/9).

Acara deklarasi ini disaksikan oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M. Zulkarnain, SIK, MSi, serta sejumlah pejabat utama Polda Sumsel. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula lantai III Hotel Harper.

Para mantan napi teroris yang terlibat merupakan anggota atau simpatisan dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang selama ini beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.

Deklarasi ini adalah bagian dari rangkaian langkah setelah pembubaran Jamaah Islamiyah yang diumumkan di Jakarta pada 30 Juni 2024. Pembubaran ini kemudian diikuti oleh anggota dan simpatisan JI di berbagai daerah, termasuk Sumsel.

Imtihan Safi’i, mantan Ketua Fatwa Jamaah Islamiyah, menjelaskan bahwa setelah evaluasi internal, mereka menyadari adanya pemikiran dan pemahaman yang berpotensi menimbulkan ekstremisme dan radikalisme.

“Kami yang berkomitmen pada Ahlul Sunnah Waljamaah memandang ekstremisme dan radikalisme bukan bagian dari ajaran kami. Oleh karena itu, kami menyatakan bubar,” kata Imtihan Safi’i usai acara deklarasi.

Imtihan juga menambahkan bahwa di Sumsel, sebagian besar peserta adalah simpatisan yang selama ini menggunakan pendekatan dakwah. Meskipun banyak yang telah mendeklarasikan kesetiaan pada NKRI, masih ada beberapa anggota JI yang belum melakukannya.

“Ada yang belum sepakat, namun setelah diberi pemahaman, mereka akhirnya sepakat untuk kembali setia pada NKRI,” tambahnya.

Sejak deklarasi pembubaran, pihaknya berkomitmen untuk memulihkan kepercayaan publik dan pemerintah serta diterima kembali oleh masyarakat. Dari 33 daerah yang terlibat, lebih dari 5.000 anggota dan simpatisan JI telah bersumpah setia pada NKRI.

Arnold, salah seorang mantan napi teroris asal Palembang yang baru bebas pada Juni 2024, mengatakan berkomitmen meninggalkan masa lalunya yang dinilai sudah melenceng dari norma-norma yang berlaku di Indonesia. Seperti diketahui, Arnold merupakan anggota JI asal Palembang yang ditangkap pada November 2020 lalu.

“Komitmen kami adalah melakukan evaluasi terhadap kesalahan dan meninggalkannya. Itu adalah hal yang harus kami lakukan,” pungkasnya.