Subang- Demi kebaikan bersama dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), langkah Dadan Gunawan patut diteladani oleh pihak-pihak yang berseberangan dengan empat pilar kebangsaan. Ya, Dadan Gunawan, yang menjabat sebagai Ketua Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (30/5/2017) kemarin, mengajukan surat pengunduran diri sebagai ketua ormas yang sedang mendapat sorotan karena pemerintah sudah menetapkan sebagai ormas terlarang.
Surat pengunduran diri sebagai ketua HTI Kabupaten Subang yang ditandatanganinya sendiri, ditulis pada 13 Mei 2017 lalu. Surat pengunduran diri itu kemudian diserahkan kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Kabupaten Subang Anda Suganda. “Saya mengaku khilaf dan saya mundur dari HTI,” kata Dadan.
Dadan Gunawan adalag PNS yang mengajar bahasa Sunda di SMPN 1 Subang. Anda Suganda mengatakan, sebelumnya pihak sekolah telah mempertanyakan secara baik-baik kepada Dadan Gunawan, apa akan terus berbakti sebagai pengajar di SMPN 1 Subang, atau memilih sebagai pengurus HTI.
“Dadan Gunawan tetap memilih menjadi PNS daripada menjadi ketua HTI, karena dianggapnya menjadi ketua HTI adalah fardu kifayah dan menjadi PNS adalah fardu ain. Sebagai tanda kesungguhannya maka Dadan Gunawan membuat surat pernyataan pengunduran diri dari HTI,” katanya.
Namun, Dadan menyesalkan mengapa hanya dirinya saja yang ditekan, karena menurutnya, masih ada beberapa guru PNS yang terlibat sebagai anggota ormas HTI tetapi mereka tidak pernah diusik.