Pria Bulgaria Divonis 8,5 Tahun Penjara karena Sebar Paham Kelompok ISIS

Pria Bulgaria Divonis 8,5 Tahun Penjara karena Sebar Paham Kelompok ISIS

Sofia – Seorang pria asal Bulgaria divonis penjara selama 8,5 tahun karena menyebarkan paham kelompok ISIS. Pria bernama Ahmed Moussa Ahmed itu juga diketahui menyebarkan kebencian dan perang dengan alasan agama.

Pengadilan regional di selatan kota Pazardzhik menjatuhkan hukuman lebih rendah kepada 13 pengikut Moussa, yang berasal dari kelompok minoritas Roma, Bulgaria. Moussa dinyatakan bersalah karena menyebarkan paham ISIS dan membantu calon jihadis melewati Bulgaria untuk berperang di Suriah.

Dikutip dari AFP, Selasa (11/12/2019), Moussa merupakan imam di Masjid Pazardzhik. Dalam khotbahnya, Moussa menghasut kebencian dan mendesak pengikutnya untuk berperang dengan alasan agama.

Tiga belas pengikut Moussa terdiri dari 12 pria dan satu wanita. Seluruhnya dinyatakan bersalah menyebarkan kebencian dan perang.

Pria-pria itu dipenjara selama periode mulai dari satu tahun hingga tiga setengah tahun. Sementara terdakwa wanita dijatuhi hukuman dua setengah tahun. Moussa telah dihukum karena pemberitaan radikalnya dan saat ini menjalani hukuman penjara empat tahun.