Pria 24 Tahun di Quebec Didakwa Terkait Terorisme, Diduga Siapkan Senjata Kimia untuk ISIS

QUEBEC CITY — Kepolisian Kerajaan Kanada (RCMP) mendakwa seorang pria berusia 24 tahun asal Quebec City atas sejumlah tindak pidana terkait terorisme. Pria bernama Louay Angoud itu diduga merencanakan serangan untuk kepentingan kelompok yang berafiliasi dengan ISIS.

Dilansir cbc.ca, Kamis (24/9/), RCMP menyebut Angoud diduga berkomunikasi secara daring dengan anggota kelompok teroris serta mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk membuat senjata kimia. Senjata tersebut, menurut polisi, diduga akan digunakan untuk meracuni masyarakat di Kanada.

Kopral RCMP Martina Pillarova mengatakan penyelidikan terhadap Angoud dimulai pada April 2026. Meski penyidik menemukan adanya pengetahuan mengenai cara melaksanakan serangan, polisi tidak menemukan indikasi bahwa serangan tersebut akan segera dilakukan.

“Tidak ada indikasi adanya serangan yang akan segera terjadi. Namun, dia memiliki pengetahuan mengenai cara melakukan serangan tersebut,” kata Pillarova.

Angoud ditangkap pada Rabu. Saat penangkapan, polisi menemukan sebuah pisau dalam penguasaannya.

CBC kemudian berbicara dengan pemilik tempat tinggal Angoud di Quebec City, Guillaume Ratté-Côté. Ia mengaku tidak pernah mendengar penyewanya melontarkan pernyataan yang mengarah pada tindakan kekerasan.

Namun, Ratté-Côté mengatakan Angoud pernah menyampaikan bahwa dirinya merayakan serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat.

Angoud menjalani sidang perdana pada Kamis melalui sambungan video dari sebuah kantor RCMP di Westmount menuju pengadilan di Quebec City. Jaksa penuntut menolak pembebasannya.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 28 September untuk menentukan tanggal pemeriksaan permohonan jaminan.

RCMP menyatakan Angoud tidak memiliki izin hukum untuk berada di Kanada. Polisi juga menyebut pria tersebut tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Tuduhan yang dikenakan terhadap Angoud belum menjadi putusan bersalah dan proses persidangan akan menentukan fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.