Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme untuk periode 2026–2029.
Dokumen tersebut ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (4/5/2026). Salinan Perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Lydia Silvanna Djaman.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan bahwa negara wajib menjamin rasa aman seluruh warga negara. Upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan harus dilakukan secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Dalam rangka memenuhi prioritas nasional menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan koordinasi dan sinergi antarinstrumen serta aparatur keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme,” demikian tertulis dalam Perpres.
Pada Pasal 1 ayat 1, Perpres ini menyatakan bahwa pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan merupakan upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Selanjutnya pada ayat 2 dijelaskan, “Ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.”
Ayat 3 menyebutkan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Tindakan tersebut dapat menimbulkan korban massal serta kerusakan terhadap objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, maupun fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Peraturan Presiden ini juga menetapkan Rencana Aksi Nasional sebagai kebijakan yang memuat kerangka strategis, arah, dan prioritas dalam pencegahan serta penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia.
Pelaksanaan rencana aksi ini melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah daerah kabupaten dan kota. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam upaya pencegahan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi penutup dalam aturan tersebut.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!