Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Januari 2021 dan telah diundangkan pada 7 Januari 2021.
Alasan dibutuhkan RAN PE ini, dalam perpres itu disebutkan karena seiring semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorism di Indonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.
Alasan lainnya, RAN PE ini dibutuhkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.
Dalam Pasal 2 di Perpres tersebut, tertulis RAN PE bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Menteri dan pimpinan lembaga, bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 dikutip dari laman beritasatu, Minggu (17/1/2021).
Masih dalam pasal yang sama, gubernur dan bupati/wali kota turut bertanggung jawab di daerah masing-masing dengan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggaran urusan pemerintah dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan perpres ini, dalam Pasal 5, maka akan dibentuk Sekretariat Bersama RAN PE yang terdiri dari unsur kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan. Kemudian unsur kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Selanjutnya, unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, unsur kementerian menyelenggarakan urusan pemerintah dalam dan luar negeri serta unsur badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
“Sekretariat bersama RAN PE dipimpin dan dikoordinasikan kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme,” isi dari Pasal 5 ayat 3.
Untuk pendanaan RAN PE, dalam Pasal 11, bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.