Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Agama (Kemenag). Perpres terbaru itu salah satunya mengatur perihal Wakil Menteri Agama.
Perpres yang ditetapkan pada 26 Januari 2023 ini dituangkan dalam Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama. Dengan perpres ini, Perpres Nomor 83 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Agama menjadi tidak berlaku lagi.
Ada sejumlah aturan baru yang tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2023. Salah satunya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur mengenai pengangkatan Wamenag. Berikut bunyinya:
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Agama, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Agama.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Agama; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Selain itu, ada juga pembaruan pada susunan organisasi Kementerian Agama. Dalam perpres baru ini tidak ada lagi Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan dalam susunan organisasi Kemenag. Badan tersebut digantikan dengan Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Berikut susunannya:
Pasal 6
Susunan Kementerian Agama terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
i. lnspektorat Jenderal;
j. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
k. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
1. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
m. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan
k. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ini nantinya dipimpin oleh kepala badan. Apa tugasnya?
“Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan,” demikian bunyi Pasal 35 Perpres Kemenag.