Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Kapolri Idham Azis untuk segera menindak tegas kelompok intoleran usai mendapati ada penolakan pembangunan gereja di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
“Mestinya daerah itu bisa menyelesaikan ini, tapi saya lihat karena tidak ada pergerakan di daerah jadi saya perintahkan kepada Menko Polhukam, kepada Kapolri, tegas ini harus diselesaikan,” tegas Presiden di Istana Negara, Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (12/2).
Pernyataan Presiden tersebut menyikapi peristiwa intoleransi penolakan pembangunan gereja yang terjadi di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Presiden menegaskan, dia sudah berkali-kali menyampaikan bahwa Konstitusi menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya.
“Jelas itu Konstitusi kita memberikan payung kepada seluruh masyarakat,” ujar Presiden.
Untuk itu, Kepala Negara memerintahkan kepada Menko Polhukam serta Kapolri untuk menjamin terlaksananya kebebasan dalam beribadah, serta menindak tegas kelompok-kelompok atau masyarakat yang mengganggu berjalannya kebebasan itu agar intoleransi tidak terjadi lagi.
“Baik yang berkaitan dengan gereja yang ada di Tanjung Balai Karimun maupun masjid yang ada di Minahasa Utara, harus dirampungkan. Karena menjadi preseden yang tidak baik, mungkin nanti bisa menjalar ke daerah lain,” ujar Presiden.
Sebelumnya, Data Setara Institute membeberkan, terjadi 4 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia setiap pekannya, dari 2007 hingga 2018. Maka total pelanggaran yang terjadi dalam kurun 12 tahun terakhir ini mencapai sekitar 2.400 peristiwa.
Tingginya peristiwa pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia menjadi ironi. Karena di atas kertas, sudah banyak beleid yang menjamin pemenuhan hak kebebasan beragama atau berkeyakinan bagi setiap warga negara.
Misalnya, Pasal 28E ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Lalu, setiap orang juga berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif, sebagaimana tercantum pada Pasal 28I ayat 2 UUD 1945.