Foto : Detik

Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Cegah Pencucian Uang dan Terorisme

Jakarta – Presiden Jokowi mengeluarkan Pepres nomer 13 Tahun 2018. Pepres ini mengatur mengenai pengawasan ketat dan akses pengenalan terhadap pemilik manfaat suatu korporasi untuk mencegah pencucian dan pendanaan terorisme.

Perpres bertema ‘Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme’ diteken Presiden Jokowi pada Senin (5/3/2018).

Perpres ini mewajibkan setiap korporasi untuk memberikan detail pemilik manfaat. Adapun pemilik manfaat itu didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi.

Kemudian Perpres ini mewajibkan korporasi untuk menyediakan informasi mengenai korporasi dan pemilik manfaatnya atas dasar permintaan instansi berwenang atau penegak hukum.

“Korporasi wajib melakukan pengkinian informasi Pemilik Manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun,” demikian bunyi pasal 21 Pepres ini dikutip dari laman detik.com.