Praktisi Usulkan Petugas yang Meninggal Diserang Teroris Dapat Asuransi Rp 1 M

Jakarta- Peristiwa teror di berbagai tempat di Indonesia menunjukkan bahwa aparat kepolisian adalah salah satu target utama para pelaku. Kasus bom di Terminal Kampung Melayu misalnya, tiga anggota kepolisian gugur. Yakni Ridho Setiawan, Taufan Tsunami, dan Imam Gilang Adinata.

“Kita semua sangat bangga kepada aparat polisi kita yang tidak pernah lelah dan takut menghadapi semua risiko dalam melaksanakan tugas,” kata Emrus Sihombing, Direktur Eksekutif EmrusCorner, Jumat (26/5/2017).

Emrus mengatakan, seluruh jiwa raga anggota kepolisian mereka pertaruhkan setiap saat untuk menjaga keamanan Ibu Pertiwi dan keselamatan rakyat Indonesia dari ujung barat hingga ujung timur.

Berkaca dari lima korban polisi bom Kampung Melayu yang menewaskan tiga anggota kepolisian dan dua petugas lainnya luka-luka, setiap anggota perlu mendapat perhatian dan perhargaan dari semua pihak ketika melaksanakan tugas dan menjadi korban teroris.

“Demi mereka, negara dan rakyat harus hadir bersama-sama “melindungi” dengan mengasuransikan setiap aparat kepolisian ketika melaksanakan tugas dan menjadi korban tindak kekerasan teroris, seperti serangan dari pelaku bom bunuh diri,” kata dosen pascasarjana Universitas Pelita Harapan itu dalam keterangannya yang dikirim ke Damailahindonesiaku.com.

Emrus mengusulkan bagi korban yang gugur minimal mendapat asuransi Rp1 miliar dan korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit di ruang VIP atau minimal kelas satu. Seluruh biaya pengobatan ditanggung asuransi sampai sembuh total dan pembiayaan asuransi tersebut bisa dialokasikan dari APBN dan APBD.

“Bilamana dana APBN dan APBD tidak memadai, menurut hemat saya, biaya asuransi ini dapat dipikul bersama oleh seluruh warga negara Indonesia. Misalnya, ketika setiap warga negara menggunakan pelayanan jasa perjalanan udara, darat serta laut, kesehatan, penginapan, wisata, restoran, hiburan, keuangan, pembayaran pajak dan lain sebagainya, untuk kelas menengah ke atas diwajibkan berkontribusi minimal sebanyak 1% dari total biaya yang dikeluarkan atas pelayanan tersebut,” urainya.