Prajurit TNI AL Bebaskan Sandera Teroris yang Sabotase PLTU Suralaya

Prajurit TNI AL Bebaskan Sandera Teroris yang Sabotase PLTU Suralaya

Cilegon – PLTU Suralaya yang menjadi pemasok utama listrik Jawa, Bali dan Madura, dikuasai sekelompok teroris yang ingin menyabotase.

Mereka menyandera sejumlah karyawan dan General Manager (GM) di PLTU yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten.

Namun aksi ini tak belangsung lama. Sebanyak 650 prajurit TNI AL dari berbagai kesatuan yang diterjunkan berhasil melumpuhkan kelompok teroris tersebut. Enam unit KRI, yakni Kapitan Patimura-371, Barakuda-633, Clurit-641, Torani-860, Tenggiri-865, Semarang-593, hingga Cassa U-6208 dan Heli Bel juga ikut diterjunkan untuk membebaskan para sandera dan mengamankan upaya sabotase PLTU Suralaya.

Seluruh adegan tersebut terangkai dalam simulasi peperangan yang dilakukan Koarmada 1. Simulasi ini bertujuan untuk menguji kemampuan para personel dalam menjaga keamanan Pemilu 17 April 2019 mendatang.

“Kalau ini terganggu, tentunya Pemilu, perhitungan suara dan sebagainya terganggu. Sehingga ini juga merupakan aksi kita untuk mengantisipasi berbagai ancaman Pemilu ini,” kata Pangkoarmada 1, Laksamana Muda TNI Yudo Margono di Dermaga Indah Kyat, Kota Cilegon, Banten, Kamis (28/3).

Dikatakan Yudo, pengerahan kapal perang dalam operasi dimaksudkan untuk membantu prajurit TNI AL menghadapi serangan kelompok teroris dari arah laut.

Baca juga : Masyarakat Harus Cerdas dalam Menggunakan Medsos demi Merawat Persatuan

“Kita mengamankan objek vital dari laut, karena di darat sudah disimulasikan dikuasai oleh sabortir teroris,” jelasnya.

Dalam simulasi ini, banyak hal yang diuji kemampuannya oleh TNI AL. Mulai dari kemampuan personel, Alutsista, menguji tingkat kemampuan gelar sistem K3I (Komando dan Kendali Komunikasi dan Informasi), menguji doktrin, prosedur dan mekanisme pengamanan Obvitnas, pengamatan udara dan permukaan.

Juga ada pengujian infiltrasi udara dan permukaan, negoisasi, pembebasan sandera, pengejaran di laut (Henrikhan), Jihandak, evakuasi medis hingga ke soal penanganan hukum.