Malang – Sebagai salah satu unsur pasukan tempur di lingkungan TNI Angkatan Darat, prajurit Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) memiliki peran penting dalam ikut penanggulangan terorisme di Tanah Air. Tidak hanya dalam hal penindakan, prajurit Kostrad tentunya juga berperan besar dalam melakukan upaya pencegahan paham radikal terorisme agar paham tersebut tidak menyebar di masyarakat
Hal tersebut dikatakan Kasubdit Kontra Propaganda (KP) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kolonel Pas Drs. Sujatmiko saat menjadi narasumber untuk memberikan Pembekalan Pencegahan Paham Radikal Terorisme bagi Prajurit TNI-AD dan keluarganya di jajaran Divisi Infanteri (Divif) 2/Kostrad, yang berlangsung di Gedung Sandoyo, Mako Divif 2/Kostrad, Singosari, Kab Malang, Rabu (19/8/2020)
“Kostrad merupakan satuan non kewilayahan. Yang mana Kostrad ini merupakan satuan tempur yang mempunyai peran besar dalam rangka pencegahan. Artinya fungsi-fungsi di dalam Kostrad seperti fungsi intelijen selain fungsi tempur itu mempunyai peran yang sangat penting dalam pencegahan,” ujar Kasubdit KP BNPT, Kolonel Pas. Sujatmiko.
Lebih lanjut alumni Sepa PK TNI tahun 1995 ini menjelaskan bahwa sebagai satuan TNI-AD non kewilayahan, tentunya prajurit Kostrad juga harus mempunyai Standar Operational Prosedur (SOP) atau perimeter keamanan untuk pasukannya.
“Sehingga peran dari intelijen, baik itu itelijen tempur maupun intelijen territorial dari satuan Kostrad sangat besar dalam pencegahan paham radikal terorisme pada khususnya,” ujar mantan Kepala Dinas Operasi (Kadisops) Lanud Sam Ratulangi Manado.
Demikian pula untuk melakukan penindakan dalam penanggulangan terorisme. Menurut Kasubdit KP, penindakan kedepan tentunya Kostrad harus tetap berpegang kepada Undang-undang (UU) No.34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta KKeputusan Panglima TNI No. KEP/1013/XII/2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Operasi Mengatasi Terorisme.. Yang mana mengatasi aksi terorisme merupakan salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dilaksanakan oleh seluruh satuan TNI.
“Yang mana sasarannya, pertama yakni Tercapainya pencegahan terhadap pengaruh paham atau ideologi radikal Kedua, Terwujudnya langkah-langkah penindakan terhadap aksu terorisme secara bersinergi, terintegrasi dan berkesinambungam. Ketiga, Terwujudnya pemulihan terhadap pelaku, korbanserta sarana dan prasana. Dan keempat yaitu Terlindunginya masyarakat dari aksi terorisme Jadi itu sangat besar sekali peran TNI,” kata mantan Komandan Batalyon Komando 466/Pasopati, Paskhas TNI-AU ini.
Namun demikian kata alumni Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Universita Diponegoro ini bahwa prajurit TNI juga harus memahami pada pasal 5 Undang-undang No. 34 tahun 2004 tersebut bahwa untuk melaksanakan penanggulangan terorisme dalam artian melakukan penindakan, maka yang paling utama harus berdasarkan kebijakan politik negara.
“Karena masalah terorisme ini tentunya mengandung aspek terhadap keamanan nasional atau ancaman terhadap bangsa dan negara,” ujar mantan Wadanyon Komando 465/Bradjamusti Paskhas ini
Dan mengenai pelibatan TNI sendiri menurutnya, ada pada pasal 43 I di Undang-undang No. 5 tahun 2018 tentang penanggulangan terorisme. Yang mana pada ayat 3 disebutkan bahwa akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Yang mana Perpres yang masih dalam pembahasan tersebut sekarang ini sudah hampir selesai dan sudah ada di tangan DPR untuk mendapatkan persetujuian.
“Tetapi bisa kita lihat statement dari kebijakan Presiden RI, bapak Joko Widodo dan Menko Polhukam bapak Mahfud MD yang telah berkali-kali kita dengarkan bersama-sama ini tentunya sangat mendukung sekali untuk peran aktif TNI baik dari satuan-satuan tempur atau satuan khusus dari TNI lainnya,” ujar pria yang dalam karis militernya banyak dihabiskan di Detaemen Bravo 90/Anti Teror Paskhas ini.
Lebih lanjut Kasubdit KP menambahkan, bahwa terorisme ini sendiri sejatinya menyangkut tiga hal, yakni ideologi, politik dan gangguan keamanan. Yang mana TNI termasuk di dalamnya adalah satuan Kostrad itu harus betul-betul setia kepada ideologi negara sesuai yang tecantum dalam Sapta Marga. Namun pada kenyataanya Setia saja itu masih tidak cukup.
“Itu sudah jelas. Artinya kita sebagai Pembela Ideologi Negara seperti yang tertuang dalam Sapta Marga. Satu, Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan PANCASILA. Dua, Kami Patriot Indonesia, PENDUKUNG serta PEMBELA IDEOLOGI NEGARA yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah. Nah itu yang harus betul-betul ditanamnkan sebagai jatidiri seluruh prajurit Kostrad dan TNI pada umumnya,” tuturnya..
Untuk itu dirinya juga menghimbau kepada seluruh prajurit Kostrad agar punya sense of crisis sebagai wujud dari deteksi dini dan cegah dini dalam melihat situasi di lingkungan sekitar masyarakat dan kelurganya dalam mengantisipasi penyebaran paham radikalisme dan terorisme “Karena sebagai prajurit kalau tidak memiliki sinse of crisis, tentunya dia juga tidak bisa melaksnanakan fungsi deteksi dini maupun cegah dini sebagai prajurit TNI yang berjiwa Sapta Marga,” katanya mengakhiri
Acara pembekalan ini dihadiri Panglima Divisi Infanteri (Divif) 2/Kostrad, Mayjen TNI Tri Yuniarto, Kepala Staf (Kasdivif) 2 Brigjen TNI Tjaturputra Gunadi Genah., S.Sos., M.M., M.Tr.(Han), Inspektur Divif 2/Kostrad, Brigjen TNI Bahram. Wakil Asisten Intelijen (Waasintel) KSAD bidang Inteltek dan Hublu, Brigjen TNI Taufan Goestoro, Asren Divif2, para Asisten Kasdivif 2, Komandan Satuan beserta staf.. Narasumber lain dalam pembekalan di Divif 2/Kostrad ini yakni Sekretaris Dinas Pembinaan Mental Angkatan Darat (Sesdisbintalad), Kolonel Kav. Khusnul Khuluq
Seperti diketahui, kegiatan Pembekalan Pencegahan Paham Radikal Terorisme bagi prajurit TNI-AD dan keluarganya yang diberikan oleh BNPT ini diselenggarakan oleh Staf Intelijen TNI-AD (Sintelad). Dan pembekalan ini akan berlangsung secara berkesinambungan di seluruh satuan TNI-AD.
Dan untuk kali ini satuan Kostrad mendapat giliran kedua menerima pembekalan dari BNPT tersebut setelah sebelumnya jajaran Kodam Jaya. Kegiatan tersebut dibagi di tiga lokasi dan dilakukan secara serentak di jajaran Kostrad.
Selain untuk jajaran Divif 2/Kostrad, dua kegiatan serupa juga diselenggarakan di Makostrad, Gambir, Jakarta dengan narasumber Kasubdit Pengawasan BNPT, Chairil Anwar, SH, MH,. Sedangkan lokasi lain yakni di markas Divif 1/Kostrad, Cilodong, Depok yang diikuti jajaran prajurit dibawahnya dengan narasumber Kasubdit Bina Dalam Lapas Khusus Terorisme (Binlapsuster), Kolonel Mar. Andy Prasetyo.