Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan platform Pertukaran Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme pada Senin, 2 Agustus 2021.
Langkah ini menjadi terobosan yang mengintegrasikan peran PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan, bersama dengan kementerian atau lembaga terkait dan Penyedia jasa keuangan dalam melakukan pertukaran informasi terkait tindak pidana terorisme dan pendanaannya.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memberikan apresiasi atas peluncuran platform pertukaran informasi tersebut. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen dan kerja nyata pemerintah dalam menanggulangi terorisme hingga pendanaan.
“Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, peluncuran platform pertukaran informasi akan makin mempersempit ruang gerak para pelaku teror, dan menunjukkan komitmen Pemerintah untuk menciptakan rasa aman pada masyarakat,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya, dikutip Liputan6, Senin (2/8).
Senada dengan Mahfud, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tindakan terorisme telah merusak perekonomian bangsa. Sehingga perlu dilakukan mitigasi risiko yang dilakukan agar dampak buruk yang terjadi bisa ditekan.
“Peluncuran platform pertukaran informasi ini salah satu mitigasi risiko yang efektif yang bisa kita lakukan,” kata Airlangga.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyebut, platform pertukaran informasi akan meningkatkan koordinasi dalam mempercepat deteksi terduga terorisme dari aliran dana yang digunakan untuk menjalankan aksi teror. Bahkan, ini juga dapat mendeteksi dugaan aktivitas pendanaan terorisme yang bersifat lintas negara.
“Pendeteksian aliran dana dan pertukaran informasi dalam platform pertukaran informasi merupakan upaya konkret untuk menghentikan aksi teror dan melumpuhkan individu atau organisasi teroris,” jelas Dian.
Menurut Dian, platform ini akan menjadi sarana pertukaran informasi antar berbagai pihak yang berwenang yang meliputi Penyedia Jasa Keuangan, Kementerian/Lembaga terkait, dan PPATK. Penyedia Jasa Keuangan memiliki akses untuk mendeteksi terduga terorisme dan pendanaan terorisme.
Kemudian Kementerian/Lembaga yang terdiri atas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI memiliki akses untuk pelaksanaan tugas pencegahan dan pemberantasan terorisme dalam bentuk perolehan informasi dalam waktu 1 x 24 jam.
“PPATK berperan untuk melaksanakan fungsi penyediaan data/informasi yang dibutuhkan pihak terkait serta analisis pendanaan terorisme,” Dian menandaskan.