Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi 131 kasus pendanaan kelompok terorisme pada sepanjang 2022. Salah satunya modus baru pendanaannya adalah penggunaan aset kripto.
“Ada alur pendanaan dalam bentuk pengumpulan dana melalui sponsor pribadi. Lalu penyimpangan pengumpulan donasi melalui organisasi masyarakat dan usaha bisnis yang sah,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (29/12/2022).
Ia menambahkan bahwa pemindahan dana dilakukan melalui penyedia jasa keuangan pembawaan uang tunai lintas batas dan menggunakan metode pembayaran terkini. Pada tahap penggunaan dana digunakan untuk pembelian senjata dan bahan peledak serta pelatihan penggunaan senjata dan biaya perjalanan dari ke lokasi aksi terorisme.
PPATK telah menyampaikan informasi soal pendanaan dan aktivitas terorisme tersebut kepada Badan Intelijen Negara, Direktorat Jendral Bea dan Cukai serta otoritas negara lain.