PPATK Edukasi Mahasiswa Unpatti Berantas TPPU & Pendanaan Terorisme

Ambon – Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Maluku bersama Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengedukasi
mahasiswa untuk memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan
terorisme

“Mahasiswa harus diberikan informasi yang benar apa itu pencucian uang
serta dampaknya bagi negara maupun masyarakat, dengan demikian
mahasiswa dapat berperan aktif dalam memerangi pencegahan pencucian
uang dan pendanaan terorisme,” ucap Wakil Rektor Bidang Perencanaan,
Kerjasama dan Sistem Informasi Unpatti, Dr. Muspida dalam
keterangannya, dikutip Antara, Rabu (18/10).

Edukasi tersebut disampaikan dalam diskusi kontemporer oleh PPATK yang
digelar di Unpatti mengusung tema “Meningkatkan Peran Akademisi Dalam
Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan
Terorisme”.

Menurutnya, maraknya tindak pidana pencucian uang membuat PPATK yang
merupakan salah satu lembaga yang memiliki tugas dan fungsi dalam
pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang di Indonesia merasa perlu untuk membangun diskusi di
tengah-tengah akademisi dan memberikan edukasi kepada para mahasiswa.

Dr. Muspida berharap, melalui materi yang disampaikan, mahasiswa dapat
menjadi corong untuk menyebarkan informasi yang telah diterima terkait
dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang dan
pendanaan terorisme sehingga mahasiswa memiliki persamaan persepsi
bahwa Indonesia membutuhkan generasi muda yang ikut serta menjaga
stabilitas perekonomian di Indonesia.

Di tempat yang sama, Plt. Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan,
Aris Priatno menjelaskan sebagaimana tugas utama dari PPATK yakni
menjaga integritas dan sistem keuangan sesuai dengan undang-undang
yang berlaku sehingga stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

“PPATK sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak termasuk
kalangan akademisi untuk memperkaya kajian terkait pencucian uang dan
pendanaan terorisme,” katanya.

Ia mengatakan, mahasiswa dapat berperan dalam mencegah pencucian uang
dengan lima cara, yaitu memberikan identitas dan informasi yang benar
ke lembaga jasa keuangan.

“Kemudian tidak menerima dana yang tidak diketahui asal-usulnya dan
tidak menyimpan dana orang lain pada rekening yang dimiliki,” katanya.

Selanjutnya tidak membeli harta yang tidak jelas asal-usulnya dan
tidak terlibat dalam pendanaan terkait kejahatan atau terorisme.

Pihaknya berharap melalui diskusi tersebut akan memberikan pemahaman
langkah antisipatif tidak pidana pencucian uang dan pendanaan
tororisme.

Mahasiswa sebagai generasi harapan bangsa di masa depan dapat
membangun komitmen bersama untuk mencegah dan memberantas tindak
pidana pencucian uang dan pendanaan tororisme.